Samarinda— Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) saat ini tengah digodok panitia khusus (Pansus).
Regulasi ini disusun untuk memastikan seluruh warga, tanpa memandang agama maupun golongan, memiliki akses pemakaman yang layak dan gratis.
Markaca yang tergabung dalam Pansus menegaskan, kebijakan ini akan menjadi bentuk pemerataan layanan publik di bidang pemakaman.
“Tempat pemakaman umum itu untuk semua golongan dan semua agama. Gratis, tidak dipungut bayaran untuk pemakaman. Kalau soal perlengkapan, ya masing-masing,” ujar Markaca (10/10/2025).
Pemerintah kota diminta untuk menyediakan TPU di seluruh 10 kecamatan Samarinda. Dari target tersebut, lahan pemakaman yang sudah tersedia berada di Kecamatan Sambutan, dengan luas sekitar 8 hingga 10 hektare, meski belum difungsikan optimal.
“Pemerintah diminta menyediakan lahan TPU di 10 kecamatan. Yang sudah ada baru di Sambutan, tapi belum difungsikan,” jelasnya.
Markaca menegaskan bahwa TPU yang diatur dalam perda ini bersifat inklusif, sehingga semua warga, baik muslim maupun non-muslim, dapat dimakamkan di lokasi yang sama dengan biaya terjangkau.
“Semua suku dan agama boleh. Karena kalau di kuburan khusus, biayanya mahal. Tapi yang di Sambutan itu tidak mahal. Kalau ada warga biasa yang meninggal, bisa dimakamkan di situ,” ujarnya.
Ia menyebut langkah ini merupakan kebijakan responsif pemerintah kota dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
“Urgensinya jelas. TPU ini penting, paling tidak bisa mengurangi beban warga ketika ada yang meninggal,” tambahnya.
Melalui perda ini, DPRD Samarinda berharap pemerintah segera mengoptimalkan lahan TPU yang tersedia, sehingga fasilitas pemakaman dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat secara merata dan berkeadilan. (adv)













