Samarinda — Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat, Gang 6, Kelurahan Sidodamai, kembali memanas. Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mediasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan ahli waris Abdullah, Kamis (26/2/2026). Namun, pertemuan itu kembali berakhir tanpa titik temu.
Dalam rapat tersebut dua pihak tetap bertahan pada pendiriannya. Pihak ahli waris Abdullah (69) bersikukuh menuntut pengembalian lahan atau pembayaran ganti rugi atas penggunaan tanah yang kini berdiri Puskesmas Sidomulyo. Sementara Pemkot Samarinda tetap berpegang pada putusan pengadilan yang memenangkan mereka hingga tingkat banding.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Shamri Saputra, menyebut persoalan ini bukan sekadar perkara legalitas, melainkan juga menyangkut rasa keadilan.
“Ahli waris ini merasa diperlakukan tidak adil. Kita tahu sendiri sertifikat ada di tangan mereka. Pajak juga masih mereka bayar.
Sementara Pemkot berdasarkan bukti hanya menguasai lahan itu sejak 1986. Itu saja yang menjadi alasan kenapa pengadilan memenangkan Pemkot,” ujar Shamri.
Menurutnya, fakta bahwa sertifikat dan pembayaran pajak masih atas nama ahli waris seharusnya menjadi pertimbangan kuat. Ia pun menyarankan agar Pemkot menyikapi persoalan ini secara lebih manusiawi.
“Kami menyarankan mungkin bisa ada dana kerohiman atau bentuk kebijakan lain. Karena kalau kita melihat faktanya, ada hak masyarakat yang hilang,” tegasnya.
Sebelumnya, perkara ini sempat dimenangkan pihak ahli waris di tingkat Pengadilan Negeri Samarinda. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, status kepemilikan lahan justru dimenangkan oleh Pemkot Samarinda.
Pemkot pun mengacu pada putusan pengadilan hingga tingkat yang lebih tinggi sebagai dasar kepemilikan.
Meski demikian, Shamri menilai putusan banding tersebut menyisakan tanda tanya.
“Hakim punya naluri dan keyakinan dalam memutus perkara. Tapi kadang orang yang diputuskan bersalah bisa jadi benar, yang benar bisa jadi salah. Karena hakim juga manusia, bisa saja ada kekhilafan,” ucapnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa putusan yang telah inkrah tetap harus dijalankan. Di sisi lain, ia membuka peluang bagi ahli waris untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika merasa dirugikan.
“Kalau masih merasa belum mendapatkan keadilan, silakan tempuh langkah hukum yang tersedia,” tambahnya.
Di luar persoalan hukum, Komisi I juga menyoroti lemahnya inventarisasi aset milik Pemkot. Shamri menyebut terdapat puluhan bahkan ratusan aset yang tercatat sebagai milik pemerintah namun belum memiliki bukti administrasi yang kuat.
“Ini jadi evaluasi besar. Banyak aset Pemkot yang bukti kepemilikannya lemah tapi masuk daftar aset. Sementara masyarakat menguasai tanah itu puluhan tahun, lalu ketika pemerintah membutuhkan, tinggal digusur. Ini kan lucu,” katanya.
Dalam sengketa Puskesmas Sidomulyo, Pemkot berkeyakinan tanah tersebut telah dijual oleh orang tua ahli waris kepada negara. Namun, menurut Shamri, klaim itu tidak disertai bukti administrasi yang jelas.
“Apalagi menjual ke negara, bukan ke perorangan. Harus ada bukti yang terang, prosesnya panjang karena menggunakan APBD. Mestinya tercatat. Apakah ini bentuk keteledoran Pemkot? Karena sampai sekarang tidak mampu menunjukkan bukti yang jelas,” ujarnya.
Ia juga menilai alasan penguasaan fisik lahan selama puluhan tahun sebagai dasar kemenangan di tingkat banding terasa janggal.
“Di pengadilan banding, hanya karena menguasai lahan puluhan tahun itu saja dasarnya lalu dimenangkan. Ini yang ganjal dan terasa rancu,” pungkasnya. (Mujahid)













