Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar hearing bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda pada Senin (2/3/2026). Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK)/ Upah Minimum Provinsi (UMP)Tahun 2026 serta kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kerja menjelang Idulfitri.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyebut agenda tersebut merupakan pertemuan rutin dengan mitra kerja. Namun, memasuki bulan Ramadan, fokus pembahasan diarahkan pada pengawasan pembayaran THR dan implementasi UMK.
“Ini sebenarnya pertemuan rutin Komisi IV dengan mitra kerja. Karena bertepatan dengan Ramadan, tentu pembahasan kita berkaitan dengan THR dan tindak lanjut pelaksanaan UMK Kota Samarinda,” ujarnya.
Puji menegaskan, meski surat edaran resmi dari kementerian belum diterbitkan, pembayaran THR tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Ia mengingatkan bahwa di Samarinda, THR wajib dibayarkan paling lambat H-14 sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil.
“Yang penting bagi kami adalah pengawasannya. Walaupun surat edaran dari kementerian belum ada, THR harus tetap dibayarkan. Evaluasi nanti dilakukan setelah Lebaran untuk melihat perusahaan mana yang patuh dan mana yang melanggar,” tegasnya.
Menurutnya, jangan sampai hak pekerja terabaikan hanya karena persoalan administratif. Komisi IV juga meminta agar posko pengaduan terkait THR tidak hanya dibuka di tingkat kota, tetapi diperluas hingga kecamatan.
“Walaupun pengawasan itu secara kewenangan ada di provinsi, kami berharap posko pengaduan bisa dibuat sampai tingkat kecamatan. Ini penting untuk memudahkan pekerja melapor dan menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja perusahaan,” katanya.
Selain THR, Puji juga menyinggung adanya aturan baru terkait bonus hari raya atau bonus hari besar keagamaan di sektor tertentu. Ia menyebut kebijakan tersebut menyasar pekerja di sektor seperti ojek daring maupun tenaga alih daya (outsourcing), yang berpotensi menerima bonus tambahan selain THR.
Berdasarkan hasil hearing, Disnaker Samarinda disebut telah memiliki data lengkap terkait perusahaan dan tenaga kerja. Saat ini, instansi tersebut tinggal menunggu surat edaran atau keputusan resmi dari kementerian sebagai dasar pelaksanaan teknis di lapangan.
“Secara data mereka sudah siap. Tinggal menunggu surat edaran. Seharusnya memang sudah ada, karena Samarinda mengacu pada ketentuan H-14 sebelum Lebaran THR harus dibayarkan. Mudah-mudahan minggu ini terbit, sehingga Disnaker bisa segera menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk posko pengaduan,” jelas Puji.
Komisi IV DPRD Samarinda menegaskan, momentum Ramadan dan Idulfitri bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan ujian komitmen perusahaan dalam memenuhi hak pekerja. Pengawasan yang ketat diharapkan menjadi instrumen penegakan keadilan, agar kesejahteraan tenaga kerja tidak hanya menjadi janji, tetapi benar-benar dirasakan menjelang hari raya. (Mujahid )













