Samarinda – Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk memangkas Kamus Usulan Aspirasi Masyarakat DPRD Kaltim dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 menuai kritik. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat berbagai usulan masyarakat yang selama ini diserap melalui anggota DPRD.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim mengusulkan 160 program dalam kamus usulan. Namun dalam pembahasan bersama pemerintah provinsi melalui Bappeda, jumlah tersebut berpotensi mengerucut menjadi 25 program yang dinilai dapat diakomodasi dalam RKPD 2027 oleh Pemprov Kaltim.
Adapun program yang diprioritaskan pemerintah provinsi meliputi sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa kamus usulan tersebut bukanlah muncul dari keinginan anggota dewan semata.
Menurutnya, daftar program tersebut merupakan rangkuman aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses.
“Kamus usulan aspirasi itu tidak muncul dengan sendirinya atau bersumber dari kemauan dewan. Itu adalah intisari dari aspirasi masyarakat yang kami peroleh saat pelaksanaan reses,” kata Samsun, Senin (9/3/2026).
Ia menilai, secara filosofi demokrasi, rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. Karena itu, baik pemerintah maupun DPRD hanya menjalankan mandat yang diberikan oleh masyarakat.
“Falsafah demokrasinya harus diluruskan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan. Gubernur dan DPRD adalah pemegang mandat rakyat. Ketika rakyat memerintahkan, maka kami harus melaksanakannya. Kalau itu tidak terlaksana, berarti kita lalai menjalankan apa yang diinginkan masyarakat,” ujarnya.
Samsun juga menyoroti potensi dampak pemangkasan kamus usulan terhadap program bantuan keuangan (Bankeu) provinsi kepada kabupaten/kota.Menurutnya, banyak aspirasi masyarakat di tingkat desa yang hanya bisa direalisasikan melalui skema bantuan keuangan provinsi.
“Misalnya warga meminta dibangunkan jalan desa. Itu harus melalui Bankeu jika usulannya lewat provinsi, karena jalan desa merupakan kewenangan kabupaten. Bankeu itu penting karena itu permintaan dari pemegang kedaulatan, yaitu rakyat. Kalau tidak diberikan, kita bisa dianggap mengabaikan amanat mereka,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa program yang masuk dalam kamus usulan bukanlah kehendak DPRD, melainkan rangkuman aspirasi masyarakat yang kemudian diformulasikan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD.
“Program dalam kamus usulan itu bukan kemauan dewan. Itu kemauan rakyat yang disampaikan kepada kami, lalu kami susun hingga melahirkan pokok-pokok pikiran,” tegasnya.
Samsun juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim terkait Kamus Usulan Aspirasi Masyarakat RKPD 2027.
Ia berharap seluruh aspirasi masyarakat tetap dapat diakomodasi dalam kamus usulan tersebut.
“Kami berharap semua usulan masyarakat dapat terakomodasi, karena ini perintah rakyat. Bukan perintah dewan, bukan perintah gubernur, tapi perintah rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan keterbatasan anggaran tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghilangkan ruang aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Kalau anggaran kita kecil atau defisit, itu soal jumlah saja. Tapi jangan sampai menghilangkan hak masyarakat untuk mengusulkan anggaran,” katanya.
Ia menekankan bahwa yang paling penting adalah political will pemerintah untuk mengakomodasi hak masyarakat. Saat ini, kata Samsun, Pansus Pokir DPRD Kaltim telah merangkum aspirasi rakyat ke dalam 160 program yang tertuang dalam kamus usulan RKPD 2027.
“Jadi mari kita berjalan bersama antara eksekutif dan legislatif. Bagaimanapun kita sama-sama mengemban perintah rakyat. Gubernur menyampaikan mengemban perintah rakyat, kami di DPRD juga mengemban perintah rakyat,” pungkasnya. (Mujahid)













