Samarinda – Proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2025–2028 kini bergulir di meja hijau. Sebanyak lima peserta seleksi melayangkan gugatan perdata karena menilai proses penentuan komisioner KPID Kaltim sarat pelanggaran hukum.
Perkara ini pun menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam proses seleksi sebagai tergugat.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, mengaku telah menerima informasi terkait adanya gugatan tersebut. Meski demikian, ia menyebut pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai perkembangan sidang.
“Terkait KPID Kaltim kemarin saya sempat ditanya. Kalau kaitannya dengan sikap Fraksi PKB saya belum koordinasi, cuma saya sudah dapat informasi kalau terkait proses seleksi KPID kemarin itu digugat ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menyebut, pihak yang menggugat diduga merupakan komisioner KPID sebelumnya yang turut mengikuti proses seleksi.
“Yang menggugat itu kalau tidak salah komisioner KPID yang lama ya,” katanya.
Selamat menjelaskan, sebelumnya ia sempat melakukan pengecekan kepada Tenaga Ahli (TA) Komisi I DPRD Kaltim mengenai mekanisme seleksi yang telah berjalan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, proses tersebut dinilai telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kalau saya sendiri kemarin crosscheck ke Tenaga Ahli Komisi I. Saya tanya apakah proses seleksi kemarin sudah sesuai prosedur, katanya sudah. Kemudian kalau ada pihak yang kecewa kan ada kemungkinan akan digugat, dan ternyata benar ada yang menggugat,” jelasnya.
Menurutnya, Tenaga Ahli Komisi I juga telah menghadiri persidangan terkait gugatan tersebut. Namun hingga kini pihaknya belum menerima laporan detail mengenai perkembangan perkara di pengadilan.
“Ini TA Komisi I juga sudah menghadiri sidang gugatannya. Kita belum tahu sudah sampai di mana. Mungkin kalau TA sudah pulang saya bisa minta laporannya,” katanya.
Selamat menegaskan DPRD Kaltim siap memberikan keterangan apabila diminta oleh pengadilan, mengingat dalam pokok perkara gugatan tersebut lembaga legislatif daerah juga turut menjadi pihak tergugat.
“Ya jelas kita siap dimintai keterangan. Ini kan panggilan dari pengadilan. Kemarin saya cari informasi kemungkinan masih dari pihak Diskominfo yang dipanggil untuk diminta keterangannya dan diperiksa,” ujarnya.
Meski proses seleksi KPID kini berujung gugatan, Selamat tetap optimistis persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berjalan.
Ia pun berkaca pada proses seleksi Komisi Informasi (KI) Kaltim sebelumnya yang berjalan tanpa polemik.
“Kalau KI kemarin itu kan proses seleksinya ada lima orang yang terpilih dan alhamdulillah lancar, tidak ada masalah. Nah ini KPID ada tujuh orang tapi kok ini bermasalah,” katanya.
Selamat juga mengakui dirinya tidak mengikuti secara penuh perkembangan proses seleksi KPID Kaltim karena sempat mengalami sakit pada masa tersebut.
“Saat proses seleksi kemarin saya juga berusaha cari info, karena dalam proses seleksi kemarin saya sakit, jadi saya juga tidak terlalu mengikuti perkembangannya,” pungkasnya. (Mujahid)













