Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menindaklanjuti insiden penabrakan Jembatan Mahakam I oleh kapal pengangkut bahan bakar minyak jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang terjadi pada Minggu (8/3/2026).
Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (10/3/2026) di Gedung DPRD Kaltim.
RDP tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara Polresta Samarinda, Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Samarinda, Direktur Utama PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Kaltim, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Samarinda, Direktur Utama PT Pelindo Marine Service (PMS), Direktur Utama PT Herlin Samudera Line, Direktur Utama PT Pelayaran Aneka Atlanticindo Nidyatama, Direktur Utama PT Wirdanti Samudera Sejahtera, serta Direktur Utama PT Naviri Multi Konstruksi.
Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari berbagai instansi terkait mengenai insiden penabrakan yang kembali terjadi pada 8 Maret lalu.
“Di mana ada kapal yang menabrak dan terkena fender Jembatan Mahakam I yang baru diperbaiki akibat penabrakan yang sebelumnya,” ujarnya.
Ia menilai, dari berbagai penjelasan yang disampaikan dalam rapat, terdapat indikasi bahwa sejumlah prosedur operasional standar (SOP) belum berjalan dengan baik. Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan alur Sungai Mahakam dan perlindungan jembatan untuk bekerja lebih optimal.
“Saya meminta untuk semua pemegang kebijakan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjaga jembatan dan kegiatan alur Sungai Mahakam itu bisa berjalan dengan baik, berjalan tanpa ada kerusakan dan kerugian,” katanya.
Ananda juga menegaskan bahwa insiden serupa tidak boleh terus berulang tanpa solusi mendasar. Menurutnya, selama ini setiap kejadian tabrakan hanya diakhiri dengan pengecekan kelayakan jembatan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan proses ganti rugi dari pihak terkait.
“Selama ini sering terjadi, ya selesai saja dengan Dinas PU turun cek kelayakan jembatan, terus ganti rugi dan selesai. Tapi kan yang kita mau bukan itu,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kerusakan pada Jembatan Mahakam I akan berdampak langsung pada masyarakat luas. Selain sebagai infrastruktur vital penghubung wilayah, jembatan tersebut juga berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi dan distribusi logistik di Kalimantan Timur.
“Kalau misalnya terjadi kerusakan pada jembatan, yang rugi kan masyarakat Kaltim. Kalau jembatan rusak, ekonomi bisa terganggu dan distribusi logistik juga terdampak,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Kaltim mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lalu lintas kapal di Sungai Mahakam. Salah satu hal yang disoroti adalah penerapan SOP pengolongan kapal selama 24 jam yang dinilai belum berjalan maksimal.
“Tadi disampaikan SOP tidak berjalan dengan baik. Ayo setelah ini kita lebih sungguh-sungguh lagi. Termasuk SOP pengolongan kapal 24 jam, dan kemarin itu tidak ada yang assist, ini akan kita tindak lanjuti lagi,” katanya.
Menurut Ananda, proses evaluasi tersebut tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat karena melibatkan banyak aspek dan pihak terkait.
“Evaluasi mendalam ini turunannya banyak. Ini tidak sekadar satu dua hari selesai, memang harus secara mendalam satu per satu kita uraikan dan benahi,” jelasnya.
Ia juga meminta Komisi II DPRD Kaltim untuk terus mengawal persoalan ini bersama instansi terkait seperti KSOP, Pelindo, serta jajaran Polairud.
Ananda mengingatkan bahwa sebelumnya pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pernah membahas persoalan serupa di Kantor Gubernur Kaltim dan sepakat membentuk satuan tugas terpadu.
“Kita pernah rapat di kantor gubernur memanggil Forkopimda terkait penabrakan jembatan sebelumnya, dan diminta untuk dibuatkan satgas terpadu,” ungkapnya.
Ia berharap satuan tugas tersebut sudah terbentuk dan dapat bekerja secara aktif, termasuk memberikan laporan berkala kepada DPRD.
“Kalau satgas tersebut bisa berjalan, kita bisa melihat prosesnya sudah berjalan baik atau belum, atau ada yang perlu disempurnakan lagi,” katanya.
Peristiwa ini kembali menjadi catatan serius bagi perlindungan infrastruktur vital di Samarinda. Berdasarkan data yang dihimpun, sejak April 2025, Jembatan Mahakam I tercatat telah ditabrak sebanyak 24 kali, sebagian besar oleh tongkang batu bara maupun kayu yang melintas di alur Sungai Mahakam.













