Samarinda — Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus diperkuat melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat. Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, S.Sn, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Trikora, Gang Makassar, RT 52, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, pada Minggu (29/3/2026) pukul 15.30 WITA. Sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat setempat yang antusias mengikuti pemaparan materi.
Hadir sebagai pemateri, Fithraratur Rahman, SE dan Jerin, S.Sos, dengan Achmad Dhani Nugraha bertindak sebagai moderator. Dalam penyampaiannya, Fithraratur Rahman menekankan bahwa ancaman narkotika tidak hanya menyasar individu, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat.
“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Jerin menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap jenis-jenis narkotika serta dampak buruk yang ditimbulkan, baik dari sisi kesehatan maupun sosial.
“Kesadaran kolektif menjadi kunci. Jika masyarakat paham bahaya dan ciri-cirinya, maka peredaran gelap bisa ditekan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa sosialisasi Perda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kaltim dalam memperkuat peran masyarakat dalam memerangi narkotika. Ia berharap, regulasi yang telah ditetapkan tidak hanya diketahui, tetapi juga diimplementasikan secara nyata.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi dan tanya jawab. Partisipasi aktif warga menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkotika sebagai upaya menjaga masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat.













