Samarinda – Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur kian menguat di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah daerah. Instrumen hak angkat sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, khususnya dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3).
Hak angket merupakan salah satu hak konstitusional dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan eksekutif. Dalam praktik demokrasi, mekanisme ini menjadi bagian penting dari sistem checks and balances guna memastikan kebijakan publik tetap transparan dan akuntabel.
Dasar Pengajuan Hak Angket
Berdasarkan ketentuan undang-undang, hak angket dapat diusulkan dengan syarat:
* Minimal lima anggota dan lebih dari satu fraksi untuk DPRD dengan jumlah anggota 20–35 orang
* Minimal tujuh anggota dan lebih dari satu fraksi untuk DPRD dengan jumlah anggota di atas 35 orang
Dengan jumlah anggota DPRD Kaltim sebanyak 55 orang, maka syarat minimal pengusulan adalah sedikitnya tujuh anggota dari lebih dari satu fraksi. Dalam praktik politik, angka aman biasanya berada di atas 10 anggota untuk memperkuat legitimasi awal.
Latar Belakang Wacana Hak Angket di Kaltim
Dorongan penggunaan hak angket muncul seiring meningkatnya tuntutan masyarakat agar DPRD memperkuat fungsi pengawasan terhadap Pemprov Kaltim.
Sorotan publik menguat setelah mencuatnya pengadaan mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar serta renovasi rumah jabatan gubernur yang mencapai Rp25 miliar. Kebijakan tersebut dinilai tidak selaras dengan kondisi pemerintah pusat yang menekankan soal efisiensi anggaran.
Gelombang protes pun terjadi. Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim menggelar aksi di dua titik strategis di Samarinda, yakni Kantor DPRD Kaltim dan Kantor Gubernur pada 21 April 2026.
Peta Kursi dan Kekuatan Fraksi
Komposisi DPRD Kaltim menjadi faktor penentu dalam membaca peluang bergulirnya hak angket. Dari total 55 kursi, pembagiannya adalah:
* Golkar: 15 kursi
* Gerindra: 10 kursi
* PDI Perjuangan: 9 kursi
* PKB: 6 kursi
* PKS: 4 kursi
* PAN–NasDem: 7 kursi
* Demokrat–PPP: 4 kursi
Total : (55 Kursi 7 Fraksi)
Secara politik, Golkar dan Gerindra menjadi kekuatan dominan dengan total 25 kursi, sekaligus menguasai unsur pimpinan DPRD. Keduanya juga berada dalam poros inti kekuasaan eksekutif, seiring kemenangan pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji pada Pilgub Kaltim 2024, yang juga menjabat sebagai pimpinan partai Golkar dan Gerindra Kaltim
Di sisi lain, PDI Perjuangan dan PKB membentuk poros penyeimbang dengan total 15 kursi dan turut masuk dalam unsur pimpinan DPRD. Sementara itu, fraksi menengah seperti PKS, PAN–NasDem, serta Demokrat–PPP berpotensi menjadi penentu arah dalam konfigurasi politik.
Skenario Koalisi Pengusul
Sejumlah skenario koalisi memungkinkan untuk memenuhi syarat pengajuan hak angket:
* PKB + PDI + PKS: 19 kursi (melebihi syarat minimal pengusulan)
* Demokrat–PPP + PAN–NasDem: 11 kursi (cukup untuk pengusulan)
* Koalisi besar (PKB + PDI + PAN–NasDem + Demokrat–PPP): 30 kursi (Cukup aman untuk pengusulan bahkan hingga tahap pengesahan)
Koalisi besar dinilai sebagai skenario paling realistis untuk mengawal proses hingga tahap pengesahan.
Mekanisme Pengajuan hingga Paripurna
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat:
* Materi kebijakan atau pelaksanaan peraturan yang akan diselidiki
* Alasan penyelidikan
Selanjutnya, usulan dibawa ke rapat paripurna dengan tahapan:
* Pengusul menyampaikan penjelasan
* Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum
* Pengusul memberikan jawaban
Agar usulan menjadi hak angket, rapat paripurna harus dihadiri minimal 3/4 anggota DPRD. Keputusan diambil jika disetujui oleh sedikitnya 2/3 dari anggota yang hadir.
Titik Kritis: Voting dan Konsistensi Dukungan
Sebelumnya, dijelaskan Pengusulan ideal melibatkan lebih dari satu fraksi sejak awal, misalnya koalisi PKS, PDI dan PKB, agar memiliki legitimasi politik yang cukup. Fraksi pengusul biasanya mulai memperluas dukungan dengan membangun komunikasi kepada fraksi lain, termasuk fraksi gabungan seperti PAN–NasDem dan Demokrat–PPP total akumulasi jika berkaca dengan gabungan fraksi tersebut di DPRD Kaltim berjumlah 30 Kursi.
Memasuki tahap paling menentukan, yakni rapat paripurna, seluruh dinamika politik mencapai puncaknya. Dalam forum ini, usulan hak angket disampaikan secara resmi, diikuti pandangan umum fraksi-fraksi. Penentuan akhir dilakukan melalui mekanisme voting, di mana dukungan mayoritas anggota yang hadir menjadi syarat utama agar hak angket disetujui. Dalam konteks 55 kursi DPRD Kaltim, dukungan ideal berada di kisaran lebih dari setengah jumlah anggota, atau sekitar 28 kursi.
Jika disetujui, DPRD akan membentuk panitia angket yang terdiri dari seluruh unsur fraksi. Panitia ini bertugas melakukan penyelidikan, memanggil pihak terkait, serta menyusun laporan dan rekomendasi untuk dibawa kembali ke paripurna.Namun, jika usulan ditolak, maka tidak dapat diajukan kembali.
Bagaimana jika usulan menjadi Hak Angket DPRD?
Dalam hal usul Hak Angket disetujui’ DPRD:
* Membentuk Panitia Angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD; dan
* Menyampaikan keputusan penggunaan Hak Angket secara tertulis kepada pemerintah daerah
Panitia Angket
* Panitia Angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
* Pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dipanggil wajib memenuhi panggilan DPRD, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan.
* Pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Dinamika Politik: Penentu Akhir
Meski secara matematis sejumlah skenario koalisi memungkinkan, realitas politik sering kali lebih kompleks. Banyak usulan hak angket gagal bukan karena kekurangan syarat, melainkan akibat rapuhnya koalisi, pergeseran sikap politik, serta lemahnya disiplin fraksi saat voting.
Karena itu, strategi paling efektif adalah membangun koalisi lintas fraksi sejak awal dengan kekuatan minimal dua hingga tiga fraksi dan total di atas 20 kursi. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas dukungan dari tahap pengusulan hingga pengambilan keputusan.
Pada akhirnya, bergulir atau tidaknya hak angket di DPRD Kaltim tidak hanya ditentukan oleh aturan hukum, tetapi oleh sejauh mana DPRD mampu merespons tekanan publik dan menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten. (Mujahid)












