Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Kaltim

Meneguhkan Pancasila sebagai Kompas Penegakan Hukum Nasional

Oleh: Triandi Bimankalid, S.H., M.H. – Dosen Universitas Mulawarman

Zahara by Zahara
1 Juni, 2026
in Kaltim
0
Meneguhkan Pancasila sebagai Kompas Penegakan Hukum Nasional

Foto : Triandi Bimankalid, S.H., M.H. – Dosen Universitas Mulawarman

FacebookTwitterWhatsapp

Opini-Tanggal 1 Juni setiap tahun diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, sebuah momentum bersejarah yang mengingatkan bangsa Indonesia pada fondasi utama kehidupan bernegara. Pada tanggal tersebut, Ir. Soekarno menyampaikan pidato di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945 yang kemudian dikenal sebagai lahirnya gagasan Pancasila.

Pancasila yang merupakan dasar negara sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak hanya menjadi pedoman dalam kehidupan sosial dan politik, tetapi juga menjadi landasan dalam pembentukan sistem hukum nasional. Oleh karena itu, peringatan Hari Lahir Pancasila merupakan saat yang tepat untuk merefleksikan kondisi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsep negara hukum mengandung makna bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara maupun warga negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban, melindungi hak-hak warga negara, serta mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam konteks tersebut, keadilan dan kepastian hukum menjadi dua pilar utama yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya harus berjalan secara seimbang agar hukum dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Pancasila memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Dengan kedudukan tersebut, seluruh produk hukum nasional harus selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, hukum yang dibentuk tidak hanya harus memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga harus mencerminkan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan ketuhanan.

Kita dapat melihat pada sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang menegaskan bahwa hukum harus menghormati martabat manusia. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, ekonomi, suku, agama, maupun latar belakang politiknya. Prinsip equality before the lawmenjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas penegakan hukum.

Ketika hukum diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara akan meningkat. Sebaliknya, apabila hukum dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka legitimasi hukum akan mengalami penurunan.

*Menimbang Keadilan di Tengah Tuntutan Kepastian Hukum*

Dalam teori hukum modern, keadilan dan kepastian hukum sering kali dipandang sebagai dua tujuan yang harus berjalan berdampingan. Kepastian hukum memberikan jaminan bahwa aturan diterapkan secara konsisten sehingga masyarakat dapat memprediksi konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan. Sementara itu, keadilan memastikan bahwa penerapan hukum tetap memperhatikan nilai-nilai moral dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Kepastian hukum memiliki arti penting dalam kehidupan masyarakat modern yang semakin kompleks. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas agar dapat menjalankan aktivitas sosial, ekonomi, dan politik dengan rasa aman. Dunia usaha juga memerlukan kepastian hukum sebagai dasar dalam mengambil keputusan investasi dan pengembangan usaha.

Namun demikian, kepastian hukum yang terlalu kaku juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Dalam beberapa kasus, penerapan aturan secara tekstual tanpa mempertimbangkan konteks sosial dapat menghasilkan putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga memahami tujuan sosial dari hukum itu sendiri.

Sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memberikan arah yang jelas mengenai tujuan akhir dari sistem hukum nasional. Hukum harus mampu menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Keadilan tidak hanya berkaitan dengan proses peradilan, tetapi juga menyangkut akses terhadap layanan publik, perlindungan hak asasi manusia, serta distribusi manfaat pembangunan.

*Problematika Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik*

Dalam praktiknya, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang cukup kompleks. Berbagai kasus yang mendapatkan perhatian publik sering kali memunculkan perdebatan mengenai konsistensi dan independensi penegakan hukum. Masyarakat tidak hanya menilai hasil akhir suatu perkara, tetapi juga mengawasi proses yang berlangsung sejak tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.

Salah satu tantangan utama adalah menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang sangat penting dalam mendukung efektivitas sistem hukum. Ketika masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil, maka tingkat kepatuhan terhadap hukum akan meningkat.
Di era digital, tantangan penegakan hukum menjadi semakin kompleks. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru seperti penipuan daring, peretasan sistem elektronik, pencurian data pribadi, serta penyebaran disinformasi. Fenomena tersebut menuntut adanya regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Selain itu, akses terhadap keadilan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus mendapatkan perhatian serius. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk memperoleh bantuan hukum. Kelompok masyarakat miskin, masyarakat adat, dan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil sering menghadapi kendala dalam mengakses layanan hukum yang berkualitas.

*Pancasila sebagai Kompas Reformasi Hukum Nasional*

Momentum Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi pengingat bahwa reformasi hukum tidak cukup hanya berorientasi pada perubahan regulasi. Reformasi hukum harus dimulai dari penguatan nilai dan budaya hukum yang berlandaskan Pancasila. Nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, persatuan, demokrasi, dan ketuhanan harus menjadi pedoman dalam setiap proses pembentukan maupun penegakan hukum.

Pancasila memberikan panduan yang jelas bahwa hukum harus berpihak pada kepentingan rakyat. Dalam proses pembentukan kebijakan publik, kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan terhadap kelompok yang rentan.

Peran lembaga peradilan juga sangat penting dalam menjaga nilai-nilai Pancasila dalam praktik hukum. Hakim tidak hanya bertugas menerapkan undang-undang, tetapi juga menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, independensi dan integritas hakim menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya keadilan yang berlandaskan Pancasila.

Pendidikan hukum kepada masyarakat juga harus menjadi bagian dari agenda reformasi hukum nasional. Kesadaran hukum tidak dapat dibangun hanya melalui penegakan hukum semata. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam menjaga ketertiban sosial.

Hari Lahir Pancasila memberikan kesempatan bagi seluruh elemen bangsa untuk melakukan refleksi terhadap perjalanan hukum nasional. Berbagai kemajuan yang telah dicapai patut diapresiasi, namun berbagai tantangan yang masih ada juga harus dihadapi dengan sikap optimis dan konstruktif.

Pada akhirnya, keadilan dan kepastian hukum bukanlah tujuan yang saling bertentangan, melainkan dua sisi yang harus berjalan beriringan dalam sistem hukum Indonesia. Pancasila telah memberikan arah yang jelas mengenai bagaimana hukum seharusnya dibangun dan ditegakkan. Melalui penghayatan yang mendalam terhadap nilai-nilai Pancasila, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mewujudkan sistem hukum yang berintegritas, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Momentum Hari Lahir Pancasila hendaknya menjadi pengingat bahwa hukum yang ideal adalah hukum yang mampu menghadirkan kepastian tanpa mengabaikan keadilan, serta mampu menegakkan keadilan tanpa mengorbankan kepastian hukum. Inilah cita-cita besar yang harus terus diperjuangkan sehingga menghasilkan kebermanfaatan bagi bangsa Indonesia yang lebih baik.

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 101
Previous Post

Aliansi Rakyat Kaltim Jelang Paripurna 10 Juni: Penetapan Paripurna Hak Angket Belum Bisa Disebut Kemajuan Serius

Zahara

Zahara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Meneguhkan Pancasila sebagai Kompas Penegakan Hukum Nasional

Meneguhkan Pancasila sebagai Kompas Penegakan Hukum Nasional

1 Juni, 2026
Aliansi Rakyat Kaltim Jelang Paripurna 10 Juni: Penetapan Paripurna Hak Angket Belum Bisa Disebut Kemajuan Serius

Aliansi Rakyat Kaltim Jelang Paripurna 10 Juni: Penetapan Paripurna Hak Angket Belum Bisa Disebut Kemajuan Serius

29 Mei, 2026
Seno Aji Tepis Tuduhan di Balik Hak Angket Gubernur Kaltim, Sebut Hanya Cocokologi

Seno Aji Tepis Tuduhan di Balik Hak Angket Gubernur Kaltim, Sebut Hanya Cocokologi

29 Mei, 2026
Parkir Liar Truk Gandeng Bikin Resah, Ronal Stephen Lonteng Desak Penindakan Tegas

Parkir Liar Truk Gandeng Bikin Resah, Ronal Stephen Lonteng Desak Penindakan Tegas

26 Mei, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Meneguhkan Pancasila sebagai Kompas Penegakan Hukum Nasional

Aliansi Rakyat Kaltim Jelang Paripurna 10 Juni: Penetapan Paripurna Hak Angket Belum Bisa Disebut Kemajuan Serius

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.