Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Loteng menyoroti penerapan sistem desil dalam jalur afirmasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Samarinda, Rabu (17/6/2026), menyusul adanya aduan warga Sungai Kunjang yang mengalami kesulitan mendaftarkan anak ke sekolah tingkat SMP.
Ronal mengatakan dirinya menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait persyaratan administrasi pada jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu. Menurutnya, penggunaan kategori desil 1 hingga desil 4 sebagai syarat utama berpotensi menghambat siswa yang secara ekonomi layak menerima bantuan, namun belum tercatat dalam sistem.
“Kalau hari ini ada penerimaan murid baru berdasarkan desil, sementara ada warga yang tiba-tiba jatuh miskin dan belum mendapatkan keterangan desil karena proses perubahan data bisa tiga sampai enam bulan, dia tidak mendapatkan kesempatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, desil merupakan sistem pendataan tingkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah melalui Kementerian Sosial. Namun, menurutnya, indikator tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan kelayakan peserta didik pada jalur afirmasi.
Ronal juga menyinggung kemungkinan adanya warga yang seharusnya masuk kategori kurang mampu, tetapi tercatat pada desil yang lebih tinggi akibat kesalahan data atau perubahan kondisi ekonomi yang belum terakomodasi sistem.
“Saya melihat desil bukan satu-satunya indikator untuk menentukan seseorang bisa mendapatkan hak lewat jalur afirmasi,” katanya.
Ia mengaku menemukan kasus warga yang menerima bantuan sosial seperti Program Indonesia Pintar (PIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH), namun tetap terkendala karena tidak masuk kategori desil yang dipersyaratkan sistem pendaftaran.
Menurut Ronal, persoalan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi riil masyarakat dengan mekanisme administrasi yang diterapkan dalam SPMB.
Karena itu, ia meminta tim pengawas dan penyelenggara SPMB tidak hanya berpatokan pada data sistem, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial masyarakat di lapangan.
“Saya berharap tim pengawas mengamati situasi yang ada di lapangan. Bila menemukan ada permohonan dari warga yang memang tidak mampu secara ekonomi, harus ada rasa keadilan yang diberikan,” ujarnya.
Ronal juga mengusulkan agar rekomendasi dari RT maupun kelurahan dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan dalam menentukan kelayakan calon peserta didik jalur afirmasi.
Ia menilai langkah tersebut penting agar siswa yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan kesempatan memperoleh akses pendidikan hanya karena kendala administrasi.
“Jangan sampai persyaratan desil ini akhirnya menyempitkan ruang seseorang untuk bisa mendapatkan kesempatan mendaftar,” tegasnya. (Iqbal Al-Fiqri)













