SAMARINDA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menilai penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) akan memberikan dampak positif terhadap tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan dukungan terhadap Sertifikasi SNI ISO 37001:2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda.
Ardiansyah menjadi salah satu kepala daerah se-Kaltim yang menandatangani lembar dukungan terhadap penerapan sertifikasi tersebut. Penandatanganan disaksikan Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten dan kota se-Kaltim.
Menurut Ardiansyah, penguatan sistem antisuap tidak berhenti pada aspek kelembagaan. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat melalui tata kelola anggaran dan pelaksanaan program pembangunan yang lebih terarah. Ia menyebut pengelolaan keuangan yang lebih amanah akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Bagi pemerintah tentu akan semakin positif, berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah. Bagi masyarakat, manfaat dari penguatan sistem antisuap tidak selalu tampak dalam bentuk yang kasatmata. Namun, dampaknya menjalar hingga ke sendi-sendi pelayanan pemerintahan. Anggaran yang lebih terjaga, program pembangunan yang lebih tepat sasaran, hingga meningkatnya keyakinan publik bahwa uang negara dikelola dengan amanah,” jelas orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menjelaskan SMAP bertujuan memperkuat integritas lembaga, mencegah praktik suap, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemeriksaan keuangan negara. Sistem tersebut juga digunakan untuk mengidentifikasi serta mengelola risiko penyuapan dalam proses kerja BPK RI.
Penerapan ISO 37001:2025 juga menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan good governance. Suharyanto menilai sistem tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan profesional dan independen.
“Penerapan ini juga menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan good governance agar seluruh proses pemeriksaan berjalan profesional dan independen,” ujar Mochammad Suharyanto.
SMAP juga mencakup pengendalian gratifikasi, mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblower, serta penerapan sanksi terhadap setiap bentuk pelanggaran.
Dukungan kepala daerah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.(adv)













