SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Forum Koordinasi PPID dan SP4N-LAPOR! Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Rabu (12/8/2026).
Kepala Diskominfo Kaltim, Ririn Sari Dewi, mengatakan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) memiliki peran strategis dalam membangun pelayanan publik yang modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, PPID menjadi instrumen penting dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik secara terbuka. Sementara SP4N-LAPOR! berfungsi sebagai kanal untuk menerima, menindaklanjuti, hingga menyelesaikan pengaduan masyarakat secara terintegrasi.
“Melalui forum ini, saya berharap kita tidak hanya berhenti pada tataran diskusi, tetapi juga mampu menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat diimplementasikan di masing-masing instansi,” ujar Ririn.
Ia mendorong pengelola PPID dan SP4N-LAPOR! di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperkuat kolaborasi, terutama dalam integrasi data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kualitas dan kecepatan respons pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Natalin Siagian, menjelaskan forum tersebut merupakan bagian dari program pembinaan, koordinasi, dan peningkatan kapasitas bagi pengelola PPID serta SP4N-LAPOR! di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim.
Natalin mengatakan kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait kebijakan, strategi, dan praktik terbaik dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik maupun pengaduan pelayanan publik.
“Melalui forum ini, kami berharap terjalin komunikasi yang lebih baik, adanya pertukaran pengalaman antar daerah, serta lahirnya komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat di Kalimantan Timur,” katanya.
Selain menjadi ruang penyampaian kebijakan, forum tersebut dimanfaatkan sebagai wadah komunikasi dan pertukaran pengalaman antardaerah.
Berbagai praktik baik sekaligus tantangan dalam pengelolaan informasi publik dan pengaduan masyarakat dibahas untuk menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang disampaikan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. Peserta juga memperoleh materi terkait penguatan pengelolaan SP4N-LAP! yang disampaikan oleh Tim TAGUPP Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui forum koordinasi tersebut, Pemprov Kaltim berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota semakin kuat.
Penguatan tata kelola informasi publik dan sistem pengaduan masyarakat dinilai penting untuk memastikan setiap aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat ditangani secara lebih terbuka, efektif, dan responsif.
Dengan penguatan kedua instrumen tersebut, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mampu memenuhi hak masyarakat atas informasi, tetapi juga menjadikan pengaduan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.












