Balikpapan, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Tim Berantas Kanwil Bea Cukai, Tim K9 Ditsamapta Polda Kaltim, dan Tim K9 Bea Cukai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Balikpapan.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AN (31) diamankan petugas. Dari tangan tersangka, polisi menyita paket yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 60 gram dan berat netto sekitar 35 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Tim gabungan menerima informasi mengenai adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa ekspedisi di kawasan Manggar, Balikpapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Tim Berantas Kanwil Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap paket menggunakan bantuan anjing pelacak atau K9 milik Bea Cukai dan Ditsamapta Polda Kaltim.
Hasil pemeriksaan menunjukkan satwa K9 mendeteksi salah satu paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Petugas kemudian melakukan penindakan dengan metode control delivery (CD) untuk mengetahui penerima paket sekaligus mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas mengamankan AN di kawasan Jalan Pupuk Utara III, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 60 gram dan berat netto sekitar 35 gram. Polisi juga mengamankan kemasan paket, satu lembar pakaian, satu unit telepon genggam, serta bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan pemesanan barang tersebut.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah kontrakan yang ditempati AN di kawasan Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu unit timbangan digital, satu kotak kertas linting tembakau, dan satu bundel plastik klip bening berukuran sedang.
Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara memesan melalui media sosial Instagram.
Barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial BS yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu BS sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri dan instansi terkait dalam mencegah masuk serta beredarnya narkotika di wilayah Kalimantan Timur, khususnya Kota Balikpapan.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kaltim bersama instansi terkait untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika. Sinergi antara Ditresnarkoba, Bea Cukai dan dukungan K9 menjadi bagian penting dalam mendeteksi serta menggagalkan upaya peredaran narkotika,” ujar Tedy.
Menurutnya, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkotika, termasuk menelusuri asal-usul barang serta pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok barang. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan lingkungan sekitar,” katanya.
Saat ini, AN beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.













