Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

81 Tahun Indonesia: Menagih Janji Konstitusi

Zahara by Zahara
17 Agustus, 2026
in Berita Utama
0
81 Tahun Indonesia: Menagih Janji Konstitusi

Triandi Bimankalid, S.H., M.H, Dosen FKIP PPKN Universitas Mulawarman

FacebookTwitterWhatsapp

Opini-Setiap Agustus, Indonesia seperti memiliki cara yang sama untuk mengingat kemerdekaan. Bendera dipasang di halaman rumah, kantor, sekolah, dan berbagai ruang publik. Upacara digelar. Lagu-lagu perjuangan kembali terdengar. Pidato kenegaraan disampaikan. Di media sosial, ucapan tentang kemerdekaan memenuhi ruang digital. Semuanya adalah bagian dari tradisi kebangsaan yang patut dipelihara. Namun, ketika usia republik telah mencapai 81 tahun, rasanya peringatan kemerdekaan tidak cukup jika hanya berhenti pada perayaan. Pertanyaan yang layak diajukan mungkin sederhana, tetapi jawabannya tidak mudah: setelah 81 tahun merdeka, sejauh mana negara telah memenuhi janji yang dibawa oleh kemerdekaan itu sendiri?

Saya menggunakan kata “janji” dalam tulisan ini untuk menegaskan kemerdekaan Indonesia tidak hanya tercapai pada pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah bebas dari penjajahan. Sehari setelah Proklamasi, para pendiri negara menyusun dasar bagi negara yang hendak dibangun. Pembukaan UUD 1945 kemudian memuat tujuan yang sangat jelas yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut mewujudkan ketertiban dunia.

Di dalam rumusan itu terdapat harapan yang jauh melampaui persoalan pergantian penguasa. Negara Indonesia dibentuk untuk kepentingan rakyat. Kekuasaan diberikan agar tujuan tersebut dapat diwujudkan. Karena itu, kemerdekaan tidak selesai ketika Proklamasi dibacakan. Ia justru memasuki tahap yang lebih sulit yakni bagaimana memastikan negara yang merdeka itu benar-benar mampu menghadirkan kehidupan yang lebih baik bagi rakyatnya.

Tema HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” dalam konteks ini menjadi menarik. Tiga kata tersebut dapat dibaca sebagai cita-cita, tetapi sekaligus sebagai ukuran. Berdaulat berarti bagaimana posisi rakyat dalam menentukan dan mengawasi jalannya negara. Adil berarti bagaimana hukum dan kebijakan negara memperlakukan warga. Sementara makmur menyangkut sejauh mana hasil pembangunan benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi saya, di situlah peringatan kemerdekaan memperoleh makna yang lebih substantif. Kita tidak sedang mempertanyakan apakah Indonesia telah merdeka. Itu adalah fakta sejarah yang tidak perlu diperdebatkan. Yang perlu terus dipertanyakan adalah apakah kemerdekaan tersebut telah diterjemahkan ke dalam praktik kehidupan bernegara sesuai dengan cita-cita konstitusi.

*Kemerdekaan dan Janji Konstitusi*

Dalam Hukum Tata Negara, salah satu pertanyaan yang selalu menarik adalah mengenai asal-usul dan batas kekuasaan. Dari mana kekuasaan negara berasal? Siapa yang berwenang menggunakannya? Untuk tujuan apa kewenangan diberikan? Dan, yang tidak kalah penting, sampai di mana kekuasaan tersebut boleh dijalankan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin terdengar teoritis jika dibicarakan di ruang kuliah. Namun dalam kehidupan bernegara, dampaknya sangat nyata. Ketika pemerintah membuat kebijakan, DPR membentuk undang-undang, aparat menjalankan kewenangan, atau pengadilan memutus perkara, semuanya berkaitan dengan bagaimana kekuasaan digunakan.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Rumusan ini memberikan pesan yang sangat penting yakni kekuasaan publik bukan milik pribadi pejabat yang sedang mendudukinya. Presiden tidak memiliki kekuasaan karena dirinya sendiri. Anggota DPR tidak memiliki kewenangan karena status pribadinya. Aparat negara juga tidak memiliki kewenangan tanpa dasar hukum. Secara tegas bahwa Jabatan pada akhirnya adalah mandat.

Karena itu, rakyat tidak boleh ditempatkan hanya sebagai pihak yang dibutuhkan ketika pemilihan umum berlangsung. Kedaulatan rakyat tidak selesai pada saat surat suara dimasukkan ke kotak suara. Setelah pemerintahan terbentuk, rakyat tetap mempunyai kedudukan sebagai pemilik kedaulatan. Mereka berhak mengetahui bagaimana kekuasaan dijalankan, berhak memberikan kritik, dan berhak meminta pertanggungjawaban. Demokrasi karena itu tidak cukup dipahami sebagai prosedur memilih pejabat. Demokrasi juga menyangkut bagaimana kekuasaan dipertanggungjawabkan setelah seseorang memperoleh jabatan.

Di sinilah kita dapat memahami mengapa kebebasan menyampaikan pendapat menjadi bagian penting dari negara demokrasi. John Stuart Mill, salah satu pemikir yang banyak berbicara mengenai kebebasan, mengingatkan bahwa manusia tidak pernah memiliki seluruh kebenaran. Pendapat yang berbeda tetap diperlukan agar suatu gagasan dapat diuji. Bahkan pendapat yang keliru pun memiliki fungsi karena memaksa masyarakat untuk menjelaskan kembali mengapa suatu pandangan dianggap benar. Pemerintah pun demikian. Kebijakan yang baik tidak selalu lahir dari keputusan yang tidak pernah diperdebatkan. Sering kali sebuah kebijakan menjadi lebih baik justru karena mendapatkan kritik. Persoalannya, ruang kritik di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir memperlihatkan dinamika yang patut diperhatikan.

Kita tentu masih mengingat demonstrasi besar pada Agustus 2025. Berbagai persoalan yang sebelumnya tersebar kemudian bertemu dalam satu momentum. Keresahan mengenai kebijakan pemerintah, persoalan ekonomi, fasilitas anggota DPR, hingga tindakan aparat menjadi bagian dari pembicaraan publik. Meninggalnya Affan Kurniawan dalam rangkaian demonstrasi di Jakarta kemudian menjadi salah satu peristiwa yang memperbesar perhatian dan kemarahan masyarakat.

Setelah itu muncul 17+8 Tuntutan Rakyat. Menariknya, tuntutan tersebut tidak berhenti pada persoalan yang bersifat sesaat. Beberapa tuntutan diarahkan pada pembenahan institusi negara, mulai dari DPR, partai politik, pemberantasan korupsi, kepolisian, hubungan sipil-militer, hingga persoalan ekonomi dan ketenagakerjaan. Sebagian tuntutan jangka panjang tersebut bahkan diberi tenggat sampai 31 Agustus 2026. Tenggat tersebut patut dicermati. Hanya beberapa hari setelah Indonesia memperingati ulang tahun kemerdekaannya yang ke-81, publik akan kembali melihat apakah suara yang disampaikan setahun sebelumnya telah menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan.

Ketika mahasiswa turun ke jalan, negara perlu mendengar alasan yang membuat mereka merasa harus melakukan itu. Tidak berarti semua tuntutan harus diterima. Tidak pula berarti semua kritik otomatis benar. Tetapi sebuah pemerintahan yang sehat tidak akan buru-buru menutup telinga hanya karena pesan tersebut disampaikan dengan nada keras. Dalam demokrasi, ketidaksetujuan adalah sesuatu yang wajar. Yang perlu dijaga adalah agar ketidaksetujuan tidak berubah menjadi kekerasan, sementara negara juga tidak menjadikan alasan ketertiban untuk menghilangkan ruang kritik.

*Kekuasaan dan Batas yang Diberikan Konstitusi*

Indonesia telah memilih dirinya sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan hal tersebut. Konsekuensinya sebenarnya cukup mendasar yaitu negara tidak boleh menjalankan kekuasaan berdasarkan kehendak semata. Setiap kewenangan harus memiliki dasar dan setiap penggunaan kewenangan harus berada dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalannya, negara hukum tidak cukup hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dimiliki. Indonesia tidak kekurangan undang-undang. Hukum dapat saja digunakan sebagai instrumen pemerintah untuk menjalankan kebijakan. Tetapi dalam negara hukum, hukum juga harus mampu membatasi pemerintah. Pemerintah membutuhkan hukum agar dapat bekerja, tetapi pemerintah tidak boleh berada di atas hukum.

Lord Acton pernah menyampaikan adagium yang sangat dikenal yaitu “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Kekuasaan, menurut peringatan tersebut, selalu memiliki risiko untuk disalahgunakan ketika tidak memiliki batas yang memadai. Barangkali inilah salah satu alasan mengapa konstitusi diperlukan. Konstitusi bukan karena para penyusun negara menganggap semua pejabat akan berbuat buruk. Konstitusi dibentuk karena manusia menyadari bahwa siapa pun yang memegang kekuasaan memiliki kepentingan, dan karena itu kekuasaan perlu dibatasi.

Sistem checks and balances lahir dari kesadaran tersebut, Presiden tidak boleh menjadi satu-satunya pusat kekuasaan. DPR mempunyai fungsi pengawasan. Kekuasaan kehakiman harus independen. BPK memeriksa pengelolaan keuangan negara. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk menjaga konstitusi melalui mekanisme pengujian undang-undang dan kewenangan lainnya. Kerumitan hubungan antarlembaga negara tersebut bukan sebuah kesalahan desain. Justru di situlah sistem pembatasan kekuasaan bekerja. Semakin besar kekuasaan yang diberikan kepada satu institusi, semakin penting mekanisme pengawasannya. Persoalan ini menjadi semakin relevan ketika negara sedang menjalankan agenda pembangunan dengan skala yang besar.

Dalam penyampaian RAPBN 2027 pada 14 Agustus 2026, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar enam persen dengan belanja negara sekitar Rp4.097,2 triliun dan defisit 2,4 persen terhadap PDB. Pemerintah menempatkan ketahanan pangan dan energi, industrialisasi, pendidikan, serta program prioritas lainnya sebagai bagian penting dari arah pembangunan.

Secara ekonomi, target pertumbuhan tentu penting. Indonesia membutuhkan pertumbuhan untuk menciptakan pekerjaan, meningkatkan penerimaan negara, dan memperluas ruang fiskal. Namun dari perspektif konstitusi, pertumbuhan ekonomi tidak dapat berdiri sebagai tujuan yang terpisah dari kesejahteraan rakyat. Pembukaan UUD 1945 berbicara mengenai kesejahteraan umum. Pasal 33 UUD 1945 juga memberikan arah bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan dan bahwa pengelolaan sumber daya alam diarahkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 33 ayat (3) tidak berhenti pada kata “dikuasai negara”. Ada bagian yang jauh lebih penting yakni sebesar-besar kemakmuran rakyat. Frasa tersebut seharusnya selalu berada di belakang setiap kebijakan mengenai pertambangan, energi, perkebunan, industri, dan sumber daya strategis lainnya. Jangan sampai perdebatan tentang kedaulatan ekonomi hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menguasai sumber daya. Yang lebih penting adalah siapa yang menikmati hasilnya. Masyarakat di daerah penghasil harus mendapatkan manfaat. Lingkungan harus diperhatikan. Pekerja harus dilindungi. Penerimaan negara harus dapat diawasi. Dan pengelolaan sumber daya tidak boleh melahirkan konsentrasi kekuasaan ekonomi baru. Kedaulatan ekonomi pada akhirnya harus bermuara pada kesejahteraan. Kalau tidak, negara hanya berhasil mengganti siapa yang menguasai sumber daya tanpa mengubah siapa yang menikmati manfaatnya.

*Menagih Janji Konstitusi*

Pada akhirnya, memperingati 81 tahun Indonesia tidak harus selalu dilakukan dengan mengatakan bahwa semuanya sudah baik. Demikian pula, kritik terhadap pemerintah tidak harus berujung pada kesimpulan bahwa negara telah gagal. Indonesia berada di antara keduanya. Penegakan hukum masih harus terus diperbaiki. Korupsi masih menjadi persoalan. Kualitas lembaga perwakilan masih menjadi perhatian. Kesenjangan pembangunan belum sepenuhnya teratasi. Kebebasan sipil perlu terus dijaga. Hubungan antarlembaga negara harus tetap berada dalam koridor checks and balances.

Semua itu pada dasarnya bermuara pada satu persoalan yakni bagaimana memastikan kekuasaan tetap digunakan sesuai dengan tujuan konstitusi. Karena itu, “menagih janji konstitusi” bukan sebagai ungkapan untuk menyerang pemerintah. Sebaliknya, ia merupakan cara untuk mengingatkan bahwa konstitusi memiliki fungsi yang lebih besar daripada sekadar mengatur struktur negara. Konstitusi menjanjikan perlindungan, mengarahkan negara pada kesejahteraan, memberikan ruang bagi kebebasan warga negara, membatasi kekuasaan dan juga menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Janji-janji itu baru memiliki arti ketika dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika seorang warga miskin berhadapan dengan hukum, di situlah negara hukum diuji. Ketika seorang mahasiswa menyampaikan kritik, di situlah kebebasan diuji. Ketika masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam menuntut manfaat pembangunan, di situlah Pasal 33 UUD 1945 diuji. Ketika seseorang memperoleh pelayanan publik tanpa harus memiliki koneksi, di situlah pemerintahan yang baik diuji. Ketika lembaga peradilan berani mengatakan tidak kepada kekuasaan, di situlah independensi kehakiman diuji.

Dengan demikian, konstitusi sebenarnya tidak jauh dari kehidupan rakyat. Ia memang ditulis dalam bahasa hukum, tetapi hasil akhirnya dapat dirasakan dalam hal-hal yang sangat sederhana. Karena itu, pada usia 81 tahun, mungkin kita tidak perlu terlalu sibuk mengatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara yang besar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan Indonesia menjadi negara yang adil bagi rakyatnya, terbuka terhadap kritik, tunduk pada hukum, dan mampu mempertanggungjawabkan kekuasaannya.

Dan setelah 81 tahun, janji itu masih layak untuk ditagih.

Penulis : Triandi Bimankalid, S.H., M.H – (Dosen FKIP PPKN Universitas Mulawarman)

 

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 235
Previous Post

Upacara HUT ke-81 RI di Kukar Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Zahara

Zahara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

81 Tahun Indonesia: Menagih Janji Konstitusi

81 Tahun Indonesia: Menagih Janji Konstitusi

17 Agustus, 2026
Upacara HUT ke-81 RI di Kukar Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Upacara HUT ke-81 RI di Kukar Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

17 Agustus, 2026
Pernah Jadi Dandim Bontang, Kolonel Priyo Handoyo Ditunjuk Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI

Pernah Jadi Dandim Bontang, Kolonel Priyo Handoyo Ditunjuk Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus, 2026
Ananda Emira Moeis Ajak Masyarakat Jadikan HUT ke-81 RI Momentum Rawat Tri Sakri Bung Karno dan Semangat Gotong Royong

HUT RI ke-81, Ananda Ajak Rawat Trisakti Bung Karno dan Semangat Gotong Royong

17 Agustus, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

81 Tahun Indonesia: Menagih Janji Konstitusi

Upacara HUT ke-81 RI di Kukar Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.