SAMARINDA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kalimantan Timur menyoroti semakin beratnya tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah menyusul menyusutnya Transfer ke Daerah (TKD) dan belum tuntasnya pembayaran kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Tekanan fiskal tersebut tidak hanya dirasakan Pemerintah Provinsi Kaltim, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota. Total TKD untuk Kaltim, termasuk pemerintah provinsi dan 10 kabupaten/kota, disebut turun dari sekitar Rp42,5 triliun pada 2025 menjadi Rp22,5 triliun pada 2026.
Artinya, terdapat penurunan sekitar Rp20 triliun atau hampir 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada saat bersamaan, daerah juga masih memperjuangkan kurang salur DBH yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp5,8 triliun.
Wakil Kepala Bidang Agitasi dan Propaganda DPD GMNI Kaltim, Mujahid, menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dilihat sebatas perubahan angka dalam APBD. Menurutnya, ada persoalan yang lebih mendasar mengenai hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, terutama terhadap wilayah penghasil sumber daya alam seperti Kaltim.
“Kaltim merupakan salah satu daerah yang selama puluhan tahun memberikan kontribusi besar melalui eksploitasi sumber daya alam. Maka sangat wajar ketika masyarakat mempertanyakan, di saat sumber daya alamnya terus diambil dan memberikan penerimaan kepada negara, mengapa kemampuan fiskal daerah justru dipersempit, sementara hak DBH juga belum seluruhnya diterima,” kata Mujahid, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, prinsip keadilan fiskal semestinya tidak hanya dihitung berdasarkan besaran dana yang dikembalikan kepada daerah. Pemerintah pusat juga perlu memperhitungkan konsekuensi yang harus ditanggung wilayah penghasil SDA, mulai dari tekanan lingkungan, kerusakan ekologis, kebutuhan infrastruktur, hingga dampak sosial dan ekonomi dari aktivitas ekstraktif.
Mujahid mengatakan, daerah penghasil semestinya memperoleh kompensasi yang proporsional sehingga kekayaan alam yang dieksploitasi dapat dikonversi menjadi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
“Jangan sampai daerah hanya kebagian lubang tambang, kerusakan lingkungan dan beban infrastrukturnya, tetapi ketika berbicara mengenai pembagian fiskal, ruang daerah justru semakin sempit. Ini yang harus dievaluasi dalam hubungan keuangan pusat dan daerah,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut akan semakin berat apabila pengurangan kapasitas fiskal daerah tidak dibarengi dengan penguatan kewenangan dan sumber pendapatan yang memadai.
Sebab, kata Mujahid, pemerintah daerah tetap menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan berbagai tuntutan masyarakat, mulai dari pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik hingga pengembangan ekonomi lokal.
Mujahid juga menyoroti belum optimalnya jalur komunikasi politik yang ditempuh untuk memperjuangkan kepentingan fiskal Kalimantan Timur di tingkat pusat.
Upaya DPRD Kaltim membawa persoalan tersebut ke Jakarta sebelumnya belum berjalan sesuai harapan setelah rencana pertemuan dengan Komisi XII DPR RI tidak terlaksana dengan alasan padatnya agenda.
Menurut Mujahid, kondisi itu menunjukkan bahwa perjuangan mengenai TKD dan DBH tidak cukup dilakukan melalui pertemuan yang bersifat sporadis.
“Kalau hanya datang sendiri-sendiri ke Jakarta, menyampaikan keluhan, kemudian pulang tanpa kepastian kebijakan, persoalannya akan terus berulang. Kaltim membutuhkan konsolidasi politik yang lebih kuat dan terorganisasi, karena ini bukan persoalan satu tahun anggaran saja, tetapi menyangkut desain hubungan fiskal pusat dan daerah,” ujarnya.
Di tengah kondisi tersebut, Mujahid mengapresiasi langkah Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang berencana mengajak bupati dan wali kota se-Kaltim menemui pemerintah pusat dan Kementerian Keuangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjuangkan tambahan TKD sekaligus mendorong penyelesaian kurang salur DBH yang hingga kini masih menjadi hak pemerintah daerah di Kaltim
Menurut Mujahid, gerakan bersama seluruh kepala daerah akan memiliki daya tawar yang lebih besar dibandingkan apabila masing-masing pemerintah daerah memperjuangkan kepentingannya secara terpisah.
Namun, ia menekankan bahwa konsolidasi tersebut sebaiknya tidak berhenti pada pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Mujahid mendorong Rudy Mas’ud memanfaatkan posisinya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) periode 2025–2029 untuk membangun konsolidasi antardaerah secara nasional.
“Kekuatan Kaltim saja tidak cukup. Ini bukan hanya persoalan Kaltim. Kalau banyak daerah mengalami tekanan fiskal yang sama, maka harus ada konsolidasi antarpemerintah daerah. Pak Rudy Mas’ud punya posisi strategis sebagai Ketua APPSI, dan posisi itu harus dimanfaatkan untuk memperjuangkan hubungan fiskal yang lebih adil antara pusat dan daerah,” kata Mujahid.
Lebih lanjut, ia menilai APPSI dapat menjadi kanal strategis untuk menyatukan kepentingan pemerintah provinsi, menghimpun data mengenai dampak penurunan TKD terhadap pelayanan publik, sekaligus merumuskan sikap bersama untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Dengan pola tersebut, menurut Mujahid, perjuangan yang dilakukan tidak berhenti pada kepentingan Kaltim, tetapi berkembang menjadi agenda nasional untuk memastikan otonomi daerah tetap ditopang oleh ruang fiskal yang memadai.
Ia juga melihat persoalan TKD dalam konteks yang lebih luas, terutama munculnya kritik terhadap kecenderungan resentralisasi fiskal, ketika kendali anggaran semakin besar berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih sempit dalam menentukan prioritas pembangunan.
Mujahid menilai pemangkasan anggaran daerah patut dikritisi apabila pada akhirnya menggeser kembali arah desentralisasi fiskal yang menjadi salah satu fondasi otonomi daerah sejak era Reformasi.
Menurutnya, apabila sebagian besar kemampuan fiskal ditarik dan dikendalikan oleh pemerintah pusat untuk membiayai program nasional, sementara kewajiban pelayanan dasar tetap berada di daerah, maka keseimbangan hubungan pusat dan daerah menjadi semakin penting untuk dievaluasi.
“Kalau tanggung jawab pelayanan publik tetap dibebankan kepada daerah, tetapi instrumen fiskalnya terus menyusut dan keputusan penggunaan anggaran semakin tersentralisasi, maka kita patut bertanya, otonomi daerah yang kita jalankan ini sebenarnya masih memiliki substansi atau hanya tersisa administrasinya?” ujarnya.
Mujahid menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti mempertentangkan program pemerintah pusat dengan kepentingan daerah. Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan berbagai program prioritas nasional.
Namun, menurutnya, kebijakan fiskal tetap harus mempertimbangkan keragaman karakteristik dan kebutuhan setiap daerah serta tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Ia berpandangan pemerintah pusat dan daerah semestinya ditempatkan sebagai satu kesatuan dalam pembangunan nasional. Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi pelaksana kebijakan yang seluruh prioritas dan ruang fiskalnya ditentukan dari pusat.
“Kami tidak sedang mempertentangkan pusat dengan daerah. Yang kami tuntut adalah keadilan. Negara harus kuat, tetapi daerah juga harus kuat. Karena pembangunan nasional tidak akan berjalan kalau pemerintah daerah kehilangan kemampuan untuk membangun wilayahnya sendiri,” tutup Mujahid.













