SAMARINDA — Juru Bicara Fraksi gabungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Demokrat DPRD Kalimantan Timur Nurhadi Saputra menyoroti pentingnya pengawasan, transparansi, serta perlindungan lingkungan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Hal tersebut disampaikan pada saat memberikan tanggapan terhadap pendapat Gubernur Kaltim mengenai Ranperda MBLB pada Rapat Paripurna ke 22 di Gedung DPRD Kaltim, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Nurhadi, persoalan utama dalam penyusunan regulasi tersebut bukan hanya mengenai pembentukan norma dan prinsip, tetapi bagaimana aturan itu dapat dilaksanakan dan dipatuhi secara bersama.
“Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, bagaimana menerapkan sistem pengawasan pertambangan, serta bagaimana masyarakat mengetahui informasi terkait kegiatan pertambangan harus diatur secara jelas,” kata Nurhadi.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat, sumber air, lahan pertanian, jalan umum, permukiman, serta ruang hidup warga yang berada di sekitar wilayah kegiatan pertambangan.
Selain itu, Nurhadi menilai perlu ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban perusahaan apabila aktivitas pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurutnya, kegiatan pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat sekitar.
“Ranperda ini tidak hanya menertibkan pelaku usaha, tetapi juga harus mampu mengendalikan dampak sosial, ekologi, dan ekonomi dari kegiatan pertambangan,” ucap politisi PPP tersebut.
Wakil Rakyat Dapil Balikpapan tersebut menegaskan, keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan harus menjadi jantung dalam penyusunan Ranperda MBLB.
Ia mengingatkan bahwa Kaltim memiliki pengalaman panjang terkait dampak kegiatan ekstraktif dan berkurangnya ruang hidup masyarakat.
Karena itu, pengaturan pertambangan MBLB dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada legalitas perizinan dan penerimaan daerah.
“Ranperda harus memuat pencegahan kerusakan lingkungan, bukan hanya penanganan setelah kerusakan terjadi,” tegasnya.
Dengan demikian, kata dia, ukuran keberhasilan Perda nantinya tidak semata-mata dilihat dari jumlah izin usaha yang tertib, tetapi juga dari seberapa besar kerusakan lingkungan yang dapat dicegah dan sejauh mana masyarakat terlindungi.
Dorong Transparansi Pertambangan
Fraksi gabungan PPP dan Demokrat juga mendorong agar seluruh kegiatan pertambangan dilaksanakan secara transparan.
Masyarakat, menurut Nurhadi, perlu mendapatkan akses terhadap informasi mengenai aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi tersebut setidaknya mencakup izin, lokasi kegiatan, jenis kegiatan, kewajiban pelaku usaha, hingga informasi terkait dana pengawasan.
“Pertambangan harus transparan. Konsekuensinya, masyarakat harus mempunyai akses terhadap informasi,” kata Nurhadi yang juga Sekretaris Komisi II.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat juga tidak boleh baru dilakukan ketika konflik telah terjadi. Keterlibatan warga harus dibangun sejak tahap perencanaan, pemberian masukan, pengawasan, hingga mekanisme pengaduan.
Nurhadi berharap Ranperda MBLB nantinya mampu menjadi instrumen yang tidak hanya mengatur kegiatan usaha pertambangan, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Kaltim.












