SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan mengecek sekolah-sekolah menyusul laporan mengenai kewajiban siswa membeli pakaian seragam melalui koperasi. Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menegaskan kebijakan tersebut tidak diperbolehkan.
Mahyunadi mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan seragam bagi peserta didik. Karena itu, sekolah tidak seharusnya mewajibkan siswa membeli pakaian seragam dari koperasi sekolah maupun melalui pihak sekolah.
“Boleh ada koperasi, tapi tidak boleh mewajibkan untuk beli pakaian seragam di situ, karena kita siapkan,” katanya saat ditemui usai kegiatan Jalan Sehat PGRI Kutim di Halaman Kantor Bupati Kutim.
Menurutnya, keterlambatan pengadaan seragam gratis menjadi salah satu faktor yang mendorong munculnya inisiatif sekolah menyediakan pakaian secara mandiri. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membuat pembelian menjadi kewajiban.
“Tidak boleh mewajibkan. Ini kan ada yang mewajibkan. Wajib beli, itu sudah melanggar ketentuan,” tegas Mahyunadi.
Ia mengatakan siswa yang memiliki kemampuan membeli seragam dapat memilih tempat pembelian secara bebas. Sementara bagi siswa yang belum mampu, pakaian bebas dapat digunakan untuk sementara sambil menunggu seragam yang disiapkan pemerintah tersedia.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, Mahyunadi berencana melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah.
“Ya, saya akan coba sidak ya, ke sekolah-sekolah walaupun mungkin terlambat. Tapi saya ingin memastikan bahwa itu ada atau tidak ada,” ujarnya.
Ia menegaskan sekolah yang terbukti tetap mewajibkan pembelian seragam akan dikenai sanksi. Bentuk sanksi nantinya ditentukan oleh komisi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pasti ada sanksi khusus. Pasti ada sanksi,” kata Mahyunadi.
Wakil Bupati juga meminta sekolah menaati regulasi dan menghindari kebijakan yang dapat menambah beban orang tua atau wali murid. Ia mengakui persoalan pengadaan seragam perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan keluhan di masyarakat.
Menurut Mahyunadi, keterlambatan pengadaan seragam berkaitan dengan proses pergeseran anggaran. Kondisi tersebut menyebabkan pengadaan baru dapat dilakukan setelah tahun ajaran baru dimulai.
Ia meminta persoalan serupa tidak terjadi lagi pada tahun depan. Menurutnya, anggaran yang telah disahkan harus segera dilaksanakan sejak awal tahun sehingga pengadaan kebutuhan peserta didik dapat dilakukan tepat waktu.(ADV/prokopim/Kutim)













