SAMARINDA – Andi Burhanuddin Solong (ABS) resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), Senin (14/9/2026).
Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim dengan agenda pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kaltim Pengganti Antarwaktu untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Andi Burhanuddin Solong dilantik untuk menggantikan almarhum Kamaruddin Ibrahim yang sebelumnya menduduki kursi DPRD Kaltim.
Dengan pelantikan tersebut, ABS resmi menjalankan tugas sebagai wakil rakyat hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
Prosesi pengucapan sumpah/janji dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Hadir mendampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana, serta Plt Sekretaris DPRD Kaltim Hardiyanto.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kaltim diwakili Plt Asisten III Setdaprov Kaltim Muhaimin.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan, pelaksanaan PAW tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.41979 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kaltim serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1980 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kaltim.
Berdasarkan keputusan tersebut, posisi yang sebelumnya ditempati almarhum Kamaruddin Ibrahim kini secara resmi dilanjutkan oleh Andi Burhanuddin Solong.
Pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya tugas baru ABS di lembaga legislatif daerah. Sebagai anggota DPRD Kaltim, ia memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi representasi, menyerap aspirasi masyarakat, serta turut mengawal kebijakan pembangunan daerah.
Usai pengucapan sumpah, Andi Burhanuddin Solong menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut secara maksimal.
Ia menegaskan, jabatan sebagai anggota DPRD Kaltim bukan sekadar posisi politik, tetapi merupakan tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.













