SAMARINDA — Penyandang disabilitas yang belum menerima bantuan sosial di Samarinda menjadi perhatian DPRD. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahroni Passie, meminta pengurus RT dan kelurahan aktif mengenali kondisi warga serta memastikan mereka yang membutuhkan bantuan masuk dalam proses pendataan.
Menurut Novan, akses terhadap bantuan perlu diawali dengan kejelasan administrasi kependudukan dan tempat tinggal. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memverifikasi calon penerima manfaat.
“Untuk penanganan disabilitas, terutama pemberian bantuan, kita harus runut dulu asal muasal Kartu Keluarga (KK)-nya. Apakah betul warga Samarinda? Di mana domisilinya? Ketertiban administrasi ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata Novan saat ditemui di DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, pendataan dimulai dari RT, kemudian dilaporkan melalui kelurahan untuk diverifikasi Dinas Sosial Kota Samarinda. Karena itu, kesesuaian antara dokumen kependudukan dan domisili warga perlu dipastikan sejak awal.
Menurutnya, ketelitian dalam pendataan diperlukan karena penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan. Warga difabel yang belum memperoleh bantuan diminta memastikan data kependudukan dan tempat tinggalnya tercatat dengan benar dalam proses tersebut.
Novan menyebut bantuan yang dapat diakses setelah pendataan dan verifikasi tidak terbatas pada Bantuan Sosial Tunai (BST). Dukungan juga dapat berupa pembiayaan iuran BPJS Kesehatan melalui skema bantuan pemerintah.
“Tidak hanya bantuan BST, mereka juga bisa menjadi warga yang di-cover bantuan BPJS-nya secara gratis oleh Pemkot Samarinda,” ujarnya.
Agar warga yang berhak tidak terlewat, Novan menekankan pentingnya peran pengurus lingkungan. RT dan kelurahan perlu mengetahui kondisi sosial masyarakat, termasuk penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan.
“RT punya tanggung jawab pada wilayah yang di-cover-nya. Tanggung jawabnya bukan hanya masalah trantibmas, tapi juga aspek sosial. Begitu juga kelurahan, harus mengetahui betul kondisi warganya seperti apa,” jelasnya.
Ia menilai pemantauan di tingkat lingkungan menjadi bagian penting dalam menjangkau calon penerima bantuan. Informasi dari RT dan kelurahan membantu proses pendataan sebelum Dinas Sosial melakukan verifikasi.
Meski meminta peran yang lebih aktif, Novan tidak sependapat dengan anggapan bahwa pelayanan RT dan kelurahan selama ini cenderung mengabaikan penyandang disabilitas. Menurut penilaiannya, pelayanan RT kepada masyarakat sudah berjalan cukup baik.
Ia menyebut kendala dapat muncul ketika tempat tinggal warga tidak sesuai dengan wilayah yang tercatat dalam dokumen kependudukan. Dalam situasi tersebut, kejelasan domisili perlu diselesaikan sebelum pengurus RT menerbitkan surat pengantar, termasuk untuk pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Selama ini pelayanan RT cukup baik. Kecuali jika warga tersebut memang secara faktual tidak berdomisili di situ, tentu RT tidak bisa mengeluarkan surat pengantar, karena perlu kejelasan domisili,” katanya. (Adv)












