Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyebut dokter yang terkait dengan pengaduan keluarga pasien pascatindakan catheterization laboratory (Cath Lab) telah dikenai sanksi sementara berupa larangan melakukan tindakan Cath Lab selama enam bulan.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi IV DPRD Kaltim yang membahas tindak lanjut pengaduan keluarga pasien di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Kaltim, Rabu (14/10/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
“Setahu saya, yang bersangkutan sudah disanksi sementara, tidak boleh melakukan tindakan Cath Lab selama enam bulan. Itu sudah berlangsung selama beberapa lama,” kata Andi.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tindakan Cath Lab. Sementara itu, menurut pemahamannya, dokter yang bersangkutan masih dapat memberikan pelayanan kepada pasien di poliklinik.
“Yang dilarang adalah melakukan tindakan Cath Lab, tapi untuk bertemu dengan pasien, melayani poliklinik, saya rasa tetap bisa waktu itu,” ujarnya.
Andi meminta agar informasi lebih terperinci mengenai bentuk, dasar, dan pelaksanaan sanksi dikonfirmasi langsung kepada manajemen rumah sakit.
“Nanti detail untuk sanksi itu boleh tanyakan ke manajemen rumah sakit,” katanya.
Persoalan sanksi tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti dalam perkembangan pengaduan keluarga pasien pascatindakan Cath Lab. Dalam RDP lanjutan itu, Komisi IV DPRD Kaltim juga membahas upaya mediasi antara keluarga pasien dan dokter yang bersangkutan.
Namun, menurut Andi, upaya mediasi belum menghasilkan penyelesaian sesuai tuntutan keluarga. Komisi IV pun mempersilakan para pihak melanjutkan penyelesaian melalui jalur hukum.
Informasi mengenai sanksi enam bulan tersebut masih berdasarkan keterangan Andi. Konfirmasi kepada manajemen RSUD AWS diperlukan untuk memastikan keputusan resmi, masa pemberlakuan, serta ruang lingkup sanksi yang dikenakan. (Iqbal Al-Fiqri)













