Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa dugaan malpraktik dalam kasus pengaduan keluarga pasien pascatindakan catheterization laboratory (Cath Lab) di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Kaltim harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Hal itu disampaikan Andi seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi IV DPRD Kaltim pada Rabu (14/10/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Rapat tersebut membahas tindak lanjut pengaduan keluarga pasien pascatindakan Cath Lab yang sebelumnya dibahas pada 29 September 2026.
Andi menjelaskan, RDP tersebut berfokus pada upaya mediasi antara keluarga pasien dan dokter yang bersangkutan, bukan untuk menentukan ada atau tidaknya malpraktik.
“Jadi, pada diskusi kita hari ini di ruang rapat RDP ini tidak sama sekali membahas apakah yang bersangkutan melakukan malpraktik atau tidak. Kita tetap pada upaya mediasi,” kata Andi.
Ia mengatakan, pembuktian dugaan malpraktik perlu melalui penyelidikan kepolisian serta mekanisme pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP).
“Untuk membuktikan adanya malpraktik tentu lewat penyelidikan kepolisian. Dan juga nanti ada namanya MDP (Majelis Disiplin Profesi). Itu nanti bisa membantu menentukan apakah ada kelalaian atau tidak di sini,” ujarnya.
Selain proses hukum dan pemeriksaan disiplin profesi, Andi menjelaskan bahwa rumah sakit memiliki komite medik yang menjalankan pemeriksaan secara internal. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dikomunikasikan kepada manajemen rumah sakit untuk menjadi bahan rekomendasi tindak lanjut.
“Setiap rumah sakit itu ada komite medik. Komite medik itu sudah melakukan penyelidikan secara internal yang hasilnya dikomunikasikan ke manajemen rumah sakit untuk memberikan rekomendasi apa yang dilakukan. Itu nanti internal mereka,” jelasnya.
Andi menambahkan, komite medik di rumah sakit tersebut terdiri dari dokter-dokter yang bekerja di rumah sakit bersangkutan. Untuk mendapatkan penjelasan lebih terperinci mengenai hasil pemeriksaan internal dan tindak lanjutnya, ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada manajemen rumah sakit.
Pengaduan keluarga pasien tersebut kini berlanjut melalui proses hukum setelah upaya mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kaltim belum menghasilkan penyelesaian sesuai tuntutan keluarga. Penentuan ada atau tidaknya kelalaian maupun pelanggaran disiplin profesi selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang. (Iqbal Al-Fiqri)













