TENGGARONG – Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) mengajak warga untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya bagi penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemkab Kukar.
Sebagai respons, Dinsos Kukar telah merilis petunjuk teknis (juknis) untuk pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dalam situasi darurat atau emergency, memudahkan warga yang sedang mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan.
“Kini, pasien yang membutuhkan perawatan darurat dapat dengan mudah mendaftar melalui Puskesos di desa atau kelurahan mereka, tanpa perlu datang langsung ke Dinsos Kukar,” kata Hamly, Kepala Dinsos Kukar.
Pasien hanya perlu menyediakan dokumen yang diperlukan kepada petugas Puskesos untuk proses pendaftaran online.
Dokumen tersebut meliputi Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari pasien atau wali, surat keterangan rawat inap atau rujukan, serta Kartu Keluarga dan KTP.
“Kami berharap ini akan mempermudah warga dalam mengurus BPJS Kesehatan mereka,” tutup Hamly. (Yah/Adv/DiskominfoKukar)













