TENGGARONG – Para petani kelapa sawit di sejumlah wilayah Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menghadapi permasalahan serius terkait sengketa lahan.
Banyak kebun yang telah lama menjadi sumber penghidupan mereka kini masuk ke dalam kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki oleh perusahaan batu bara.
Kondisi ini membuat mereka terancam kehilangan kebun dan mata pencaharian yang selama ini menjadi sandaran hidup.
Kepala Desa Muai, Ali Husni, menyatakan keprihatinannya atas persoalan ini. Sebagai salah satu wilayah yang terdampak, ia berkomitmen untuk memperjuangkan nasib warganya yang mayoritas bergantung pada hasil kebun kelapa sawit.
Menurutnya, meski situasi ini sulit, upaya pemulihan status lahan tetap akan dilakukan demi keadilan bagi masyarakat.
“Kami akan mencoba berbagai upaya yang memungkinkan agar kawasan yang sudah ditanami warga bisa dipulihkan statusnya dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK),” ungkap Ali Husni saat ditemui pada Jumat (22/11/2024).
Ali Husni mengakui bahwa masalah ini sebagian besar disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai aturan yang berlaku di wilayah KBK.
Ia menjelaskan bahwa banyak warga yang tanpa disadari telah membuka lahan dan menanam kelapa sawit di kawasan yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk kegiatan budidaya.
“Memang ada kekurangan pengetahuan warga tentang peraturan ini. Tapi kami berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan tanpa memberikan kerugian besar kepada masyarakat,” ujar Ali.
Mayoritas warga di Desa Muai dan sekitarnya bergantung sepenuhnya pada hasil kebun kelapa sawit sebagai sumber penghidupan.
Lahan yang mereka kelola selama bertahun-tahun kini menghadapi ancaman kehilangan, yang berdampak besar pada ekonomi rumah tangga mereka.
Ali Husni berharap ada solusi yang tidak hanya berpihak pada perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Kami ingin ada jalan keluar yang adil. Bagaimanapun, dari kebun sawit inilah masyarakat menggantungkan hidup mereka. Kehilangan kebun berarti kehilangan mata pencaharian,” katanya dengan tegas.
Meski optimis, Ali Husni menyadari bahwa perjuangan untuk memulihkan status lahan ini bukanlah perkara sederhana.
Kewenangan penuh atas perubahan status lahan berada di tangan pemerintah pusat, sehingga prosesnya akan memakan waktu dan melibatkan banyak pihak. Namun, ia tetap bertekad untuk mengupayakan solusi terbaik demi masyarakatnya.
“Memang perjuangan ini tidak mudah, tapi kami akan tetap mencoba. Kami akan berusaha mengedepankan dialog dan mendesak pemerintah agar memberikan perhatian khusus pada nasib petani di sini,” ujarnya.
Ali Husni berharap, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, dapat segera turun tangan untuk memberikan solusi atas persoalan ini.
Ia mengusulkan adanya mediasi antara masyarakat, perusahaan, dan pihak berwenang untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan salah satu pihak.
“Kami ingin pemerintah hadir untuk mendampingi masyarakat. Jika mediasi dilakukan secara terbuka dan adil, saya yakin ada solusi yang bisa diterima semua pihak,” tutup Ali.
Permasalahan ini menjadi salah satu potret rumitnya pengelolaan lahan di daerah yang beririsan dengan sektor kehutanan dan industri.
Dengan adanya upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan perusahaan, diharapkan persoalan sengketa ini dapat segera teratasi, sehingga para petani di Kecamatan Kembang Janggut tidak kehilangan harapan untuk tetap melanjutkan kehidupan mereka dari hasil kebun. (ADV)













