Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti pembagian tarif parkir yang dinilai kurang adil antara juru parkir (jukir) dan Daerah.
Hal ini mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pemerintah kota (pemkot) pekan lalu, yang juga mendapat apresiasi dari Ronal.
Menurut Ronal, pemkot telah melakukan langkah tepat dengan menggelar sidak terhadap sistem pengelolaan parkir yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Kami mengapresiasi inisiatif dari Walikota Samarinda Andi Harun dalam melakukan sidak. Ini langkah yang perlu diapresiasi karena pengelolaan parkir menyangkut pendapatan asli daerah yang cukup besar,” ujar Ronal.
Ketimpangan Tarif Parkir
Ronal menyoroti adanya ketimpangan dalam pembagian hasil tarif parkir. Menurutnya, para jukir menerima pendapatan total dari tarif parkir yang diperoleh, sementara potensi kontribusi terhadap pendapatan daerah belum dioptimalkan.
“Ketimpangan ini harus segera dibenahi. Jukir bekerja keras di lapangan, tetapi kontribusi parkir terhadap pendapatan daerah juga harus jelas dan transparan,” tegasnya.
Pengelolaan tarif parkir, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah, masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah kurangnya pengawasan terhadap jukir liar yang sering kali tidak menyetorkan hasil retribusi secara penuh. Hal ini menjadi fokus utama sidak yang dilakukan pemkot.
DPRD Samarinda Dorong Langkah Solutif Pemkot
Ronal mendorong pemkot untuk segera mengambil langkah solutif, termasuk revisi kebijakan pembagian hasil tarif parkir melalui produk aturan Perwali maun Perda.
“Kami berharap ada transparansi dan pengelolaan yang lebih adil antara jukir dan daerah. untuk meminimalisasi kebocoran kebocoran terhadap pemasukan daerah,” tambahnya.
Sistem pengelolaan parkir di Samarinda dianggap tidak transparan dan merugikan pemasukan ke kas daerah. Salah satunya yakni adanya sistem bagi hasil antara juru parkir (Jukir) binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, dan ke Pemkot melalui Dishub Samarinda yang tidak adil.
Dimana pihak Pemkot mendorong Jika diperbolehkan ingin menggunakan sistem persentase 60 banding 40 persen. Di mana 60 persen pendapatan untuk Jukir, dan 40 persennya untuk kas daerah Samarinda. (Mujahid).













