SAMARINDA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Samarinda terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) perizinan pergudangan dan pematangan lahan belum menghasilkan keputusan final. Rapat yang digelar pada Kamis, 9 April 2026, di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda itu akan dijadwalkan ulang karena sejumlah pihak tidak hadir dan data perizinan dinilai belum lengkap.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Samri Shaputra, S.H.I., menyampaikan bahwa ketidakhadiran sejumlah pihak, termasuk dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan pelaku usaha, menjadi kendala dalam pendalaman persoalan.
“Hari ini yang hadir tidak lengkap. Kita berharap dari Dinas PU juga hadir, terus ada juga pelaku usaha yang tidak hadir dalam undangan kita hari ini. Jadi akan kita jadwalkan kembali,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pihak yang hadir di antaranya perwakilan dari PT Samarinda Cahaya Berbangun (SCB). Perusahaan tersebut menjadi sorotan terkait keluhan masyarakat, khususnya persoalan banjir yang terjadi saat hujan.
“Yang dikeluhkan masyarakat masalah banjir kalau terjadi hujan. Nah itu kan penanganan masalah polder-nya,” jelasnya.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian perizinan di kawasan tersebut, terutama terkait keberadaan guest house di area yang disebut sebagai kawasan pergudangan.
“Ya termasuk penginapan itu kita pertanyakan juga perizinannya, karena itu kan kawasan pergudangan itu, kenapa di situ ada guest house?” katanya.
Saat ini, DPRD masih menunggu kelengkapan data perizinan dari instansi terkait. Dinas perizinan disebut telah berkomitmen untuk melengkapi data tersebut dalam waktu satu minggu.
“Kita minta data dari perizinan. Nah, dari perizinan berjanji satu minggu ini akan dipenuhi terhadap perizinan tersebut,” ungkapnya.
RDP lanjutan akan dijadwalkan kembali setelah seluruh data perizinan dinyatakan lengkap dan pihak-pihak terkait dapat hadir untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh. (Iqbal Al-Fiqri)













