Samarinda — Nasib pembayaran gaji tenaga kontrak (outsourcing) di lingkungan DPRD Kota Samarinda mulai menemukan titik terang. Pemerintah memastikan hak para pekerja yang telah bekerja sejak awal tahun akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamalia Shanti, menegaskan bahwa penyelesaian pembayaran gaji tersebut ditargetkan rampung pada Maret ini.
“Jadi kita carikan lah jalan yang terbaik ya, penyelesaiannya nanti Maret ini ada penyelesaian, sudah kerja ya dibayar sesuai output kerjanya,” ujarnya.
Terkait kemampuan keuangan daerah, Neneng menekankan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji sebenarnya sudah terakomodasi dalam APBD. Khusus untuk tenaga kerja kontrak di lingkungan DPRD Samarinda, ia menyebut informasi dari Sekretariat Dewan (Sekwan) menyatakan anggaran telah tersedia.
“Khusus untuk gaji tenaga kerja kontrak di lingkungan DPRD Samarinda itu tadi informasi dari Sekwan itu sudah ada dianggarkan,” katanya.
Namun demikian, persoalan yang muncul bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada aspek administrasi kontrak kerja. Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat mekanisme tersendiri yang harus diikuti sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
“Cuma ini masalah administrasi kontraknya kerjanya, karena terkait dengan aturan kepegawaian yang sekarang ada mekanismenya tersendiri,” jelasnya.
Dari sisi pengawasan, Inspektorat menilai para tenaga kontrak tersebut memang telah melaksanakan pekerjaan sejak Januari. Karena itu, output kerja menjadi dasar pertimbangan utama dalam memastikan hak mereka dibayarkan.
“Intinya kami melihat dari sisi teman-teman sudah bekerja dari Januari, artinya output kerjanya ada, kami menekankan dari sisi itu,” tegas Neneng.
Ke depan, Sekretariat DPRD akan berkoordinasi dengan bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), mengingat proses pembayaran harus melalui mekanisme pengadaan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti juga teman-teman sekwan juga yang akan berkoordinasi dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) karena harus melalui mekanisme pengadaan jasa,” imbuhnya.
Adapun mekanisme pembayaran nantinya akan diproses melalui Sekretariat DPRD.
Sementara itu, Inspektorat berperan dalam mengawal validasi dan kelengkapan data agar pembayaran berjalan sesuai regulasi.
“Untuk mekanisme pembayarannya nanti melalui sekwan. Kami hanya mengawal dari sisi valid back up data pembayarannya agar sesuai regulasi aturan,” pungkasnya.
Dengan kepastian ini, para tenaga kontrak yang sempat menanti kejelasan diharapkan dapat segera menerima haknya, sekaligus memastikan tata kelola administrasi tetap berjalan sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku.(mujahid)













