Samarinda — Sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam aksi bertajuk “Tolak Impunitas oleh Militer, Seret Pelaku ke Peradilan Umum” menggelar unjuk rasa di depan Korem 091/Aji Surya Natakesuma, Samarinda, pada Rabu (8/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk respons atas kasus penyiraman yang dialami Andrie Yunus.
Humas aksi, Erlangga Marjuni, menyampaikan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi oleh keprihatinan mendalam atas tindakan kekerasan yang tidak hanya melukai korban secara personal, tetapi juga berdampak pada ruang demokrasi secara lebih luas.
“Ketika kekerasan dilakukan oleh institusi yang seharusnya menjaga keamanan dan kedaulatan negara, maka itu dapat dipahami sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kegelisahan publik atas semakin kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil. Menurutnya, TNI sebagai lembaga negara seharusnya tetap bersikap netral dan tunduk pada prinsip hak asasi manusia, baik dalam hukum nasional maupun standar internasional.
Lebih lanjut, Erlangga menegaskan bahwa aksi ini bertujuan memastikan tuntutan yang diajukan tidak hanya diterima, tetapi juga ditindaklanjuti secara konkret oleh pihak berwenang. Ia menyebutkan bahwa terdapat tujuh poin tuntutan yang berfokus pada perbaikan tata kelola institusi keamanan, akuntabilitas, serta perlindungan ruang demokrasi.
“Aksi ini juga mendorong pimpinan institusi terkait untuk menunjukkan komitmen melalui penandatanganan pakta integritas serta kehadiran langsung sebagai bentuk transparansi,” katanya.
Solidaritas terhadap Andrie Yunus, lanjutnya, menjadi fokus utama karena kasus tersebut dinilai sebagai simbol ancaman terhadap kebebasan warga. Ia menilai bahwa peristiwa tersebut bukan kasus yang berdiri sendiri, melainkan peringatan bahwa kekerasan dapat menimpa siapa saja, termasuk mahasiswa, jurnalis, maupun aktivis.
“Serangan terhadap satu orang adalah serangan terhadap ruang kebebasan warga secara keseluruhan,” tegasnya.
Terkait proses hukum, massa aksi menilai penting agar kasus tersebut dibawa ke ranah peradilan umum. Erlangga berpendapat bahwa mekanisme peradilan militer tidak memberikan jaminan transparansi yang memadai bagi publik.
“Dengan peradilan umum, masyarakat dapat mengawasi jalannya proses hukum dan memastikan tidak ada penyimpangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa transparansi merupakan syarat utama untuk memulihkan kepercayaan publik, serta menegaskan bahwa aparat negara tidak berada di atas hukum.
Dalam tuntutannya, massa aksi berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah yang jelas, terukur, dan terbuka kepada publik. Mereka juga menekankan pentingnya penyidikan yang profesional serta perlindungan bagi korban dan saksi.
Selain itu, massa mendesak adanya evaluasi internal terhadap pola kekerasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Menanggapi kemungkinan tidak diresponsnya tuntutan, Erlangga menyatakan bahwa gerakan akan terus berlanjut melalui jalur advokasi yang sah dan konstitusional.
“Selama ada ketidakadilan dan ruang demokrasi terancam, warga berhak untuk terus menyuarakan kebenaran melalui cara-cara yang aman dan sah,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri).













