Samarinda — Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Pemkot Samarinda Tahun 2025 mulai menyoroti persoalan krusial terkait validitas data penduduk dalam hearing bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda, Kamis (9/4/2026).
Anggota DPRD Samarinda yang juga Wakil Ketua Pansus LKPJ, Abdul Rohim, menegaskan bahwa data kependudukan menjadi indikator fundamental dalam mengukur capaian kinerja pemerintah daerah. Ia menyebut, terdapat perbedaan mencolok antara data administratif dan kondisi riil di lapangan.
“Ini bagian dari kerja Pansus LKPJ. Salah satu data paling penting untuk mengukur kinerja Pemkot adalah jumlah penduduk. Tapi yang kami temukan, ada perbedaan signifikan antara data administratif dengan fakta yang dirasakan masyarakat,” ujar Rohim.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Disdukcapil, jumlah penduduk Samarinda berada di kisaran 890 ribu jiwa. Namun, estimasi yang berkembang di masyarakat menunjukkan angka tersebut telah menembus lebih dari satu juta jiwa.
Tak hanya itu, perbedaan juga terjadi antara data Disdukcapil dan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, BPS mencatat jumlah penduduk sekitar 860 ribu jiwa, sehingga menimbulkan selisih yang berdampak langsung pada berbagai indikator pembangunan.
“Perbedaan ini sangat berpengaruh, salah satunya dalam menghitung PDRB per kapita. Rumusnya kan PDRB dibagi jumlah penduduk. Kalau jumlah penduduk berbeda, hasilnya pasti berbeda juga,” jelasnya.
Rohim mengingatkan, ketidakakuratan data dapat berimplikasi serius terhadap penilaian status kemajuan daerah. Ia mencontohkan, jika PDRB per kapita berada di atas Rp100 juta per tahun, maka suatu daerah bisa dikategorikan sebagai daerah maju. Sebaliknya, jika masih di bawah angka tersebut, status tersebut belum dapat disematkan.
“Jangan sampai Pemkot Samarinda mengklaim sudah menjadi daerah maju, sementara data yang digunakan belum clear. Kalau pembaginya makin besar, otomatis PDRB per kapita akan turun,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi penurunan nilai PDRB per kapita jika menggunakan estimasi jumlah penduduk yang lebih besar, bahkan hingga di atas satu juta jiwa. Hal ini dinilai dapat memengaruhi persepsi terhadap capaian pembangunan daerah secara keseluruhan.
Sebagai tindak lanjut, Pansus LKPJ meminta Bapperida bersama perangkat daerah terkait, termasuk bagian pemerintahan, untuk melakukan peninjauan ulang terhadap data yang digunakan dalam laporan kinerja.
“Ini pertemuan awal kami dengan Disdukcapil. Kami minta Bapperida bersama pihak terkait untuk mereview kembali data tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada Pansus, agar kita bisa menggunakan data yang benar-benar valid,” pungkasnya. (Mujahid)












