Samarinda — Dentuman keras kembali terdengar dari kawasan Jembatan Mahakam I. Sebuah kapal pengangkut bahan bakar minyak jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) dilaporkan menabrak salah satu pilar jembatan pada Minggu (8/3/2026).
Insiden ini kembali mengingatkan publik bahwa jembatan ikonik Samarinda itu masih terus menghadapi ancaman dari lalu lintas kapal di bawahnya.
Tabrakan kapal terhadap Jembatan Mahakam I kembali terjadi. Kali ini melibatkan kapal pengangkut bahan bakar minyak jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang menabrak salah satu pilar jembatan pada Minggu (8/3/2026).
Peristiwa ini menjadi catatan hitam baru bagi infrastruktur vital di Samarinda. Berdasarkan data yang dihimpun, sejak April 2025, Jembatan Mahakam I telah ditabrak sebanyak 23 kali, mayoritas oleh tongkang batu bara atau kayu yang melintas di alur Sungai Mahakam.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menilai kejadian tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden biasa.
“Ya gak sembarangan dibiarkan main tabrak saja, kaya tidak ada aturan kita ini,” ujar Samsun.
Menurutnya, insiden berulang tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan lalu lintas kapal yang melintas di bawah jembatan.
“Semua yang berkaitan dengan kembalinya terjadi insiden penabrakan jembatan Mahakam I itu harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Samsun juga mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda terkait kejadian tersebut.
“Saya juga belum menerima laporan dari KSOP terkait kejadian ini,” katanya.
Ia menegaskan, tanggung jawab tidak hanya berada pada kapal yang menabrak, tetapi juga pada pihak yang memiliki kewenangan mengatur lalu lintas kapal di Sungai Mahakam.
“Intinya semua harus tanggung jawab. Baik KSOP maupun pihak lainnya yang diberikan tugas terkait pengolongan kapal di alur Sungai Mahakam harus bertanggung jawab terhadap keselamatan jembatan,” ujarnya.
Lebih jauh, Samsun mempertanyakan efektivitas sistem pengolongan kapal yang selama ini diterapkan di alur sungai tersebut. Menurutnya, jika sistem itu berjalan baik, insiden serupa tidak akan terus berulang.
“Ya tidak efektif berarti,” katanya.
Ia bahkan meminta agar pihak yang memiliki kewenangan dalam pengaturan kapal diberikan peringatan keras jika terbukti lalai menjalankan tugasnya.
“Saya harap ini bukan hanya tanggung jawab si penabrak. Yang punya kewenangan di bagian pengolongan kapal tersebut harus diberi peringatan keras juga,” ucapnya.
Menurut Samsun, frekuensi kejadian yang terus berulang menunjukkan adanya kelalaian yang tidak bisa lagi dianggap sepele.
“Karena ini sudah kesekian kalinya. Kalau memang tidak mampu, perlu pertimbangan untuk diganti,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika kesalahan serupa terus terjadi, maka kejadian tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai insiden semata, melainkan bentuk pelanggaran serius.
“Karena ini kesalahan yang berulang. Jika terus berulang ini adalah pelanggaran. Lain kali konteksnya jika belum pernah terjadi atau diperingatkan, tapi kok ini lalai berkali-kali gak benar ini,” pungkasnya. (Mujahid)













