SAMARINDA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda mencatat sebanyak 46 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Dari puluhan kejadian tersebut, total luas area yang terbakar mencapai 46,04 hektare.
Data sementara yang dirilis BPBD Kota Samarinda tersebut merupakan pembaruan hingga 14 Agustus 2026. Informasi dihimpun dari Pusdalops-PB BPBD Kota Samarinda dan menunjukkan karhutla masih menjadi salah satu ancaman yang perlu diwaspadai, terutama di wilayah dengan vegetasi dan lahan terbuka.

Berdasarkan sebaran wilayah, jumlah kejadian karhutla tertinggi tercatat di Kecamatan Palaran dengan 12 kejadian. Selanjutnya, Samarinda Ulu mencatat 11 kejadian dan Samarinda Utara sebanyak delapan kejadian.
Sementara itu, Kecamatan Sambutan tercatat enam kejadian, Sungai Pinang empat kejadian, Sungai Kunjang dua kejadian, Loa Janan Ilir dua kejadian, serta Samarinda Kota satu kejadian. Adapun Samarinda Seberang dan Samarinda Ilir masing-masing tercatat nihil kejadian.
Dari sisi luas area terdampak, wilayah Palaran menjadi yang paling besar dengan sekitar 320.000 meter persegi atau 32 hektare. Kemudian Samarinda Utara mencapai 40.200 meter persegi, Samarinda Ulu 30.885 meter persegi, dan Sungai Kunjang 25.000 meter persegi.
BPBD Kota Samarinda mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Masyarakat diminta tidak membakar lahan maupun sampah secara sembarangan serta menghindari pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Selain itu, warga diimbau tidak meninggalkan sumber api tanpa pengawasan. Jika menemukan kepulan asap maupun titik api, masyarakat diminta segera melaporkannya agar dapat ditangani sedini mungkin.
BPBD Kota Samarinda juga menyediakan layanan Call Center Darurat 112 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp di nomor +62 811-5537-007.
BPBD menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Kewaspadaan sejak dini dinilai penting untuk mencegah kebakaran meluas dan menjaga kualitas lingkungan di Kota Samarinda.













