Samarinda – Di balik geliat pertambangan batu bara Kalimantan Timur (Kaltim), tersimpan persoalan serius yang terus membayangi lubang-lubang bekas tambang atau void yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi.
Situasi ini kembali menjadi perhatian DPRD Kaltim, yang menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi akar dari terus berulangnya pelanggaran lingkungan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa persoalan void tidak bisa lagi dipandang sebagai isu teknis semata.
Ia menilai bahwa hal tersebut sudah masuk dalam kategori ancaman sosial dan lingkungan yang nyata dan mendesak.
Menurutnya, banyak perusahaan tambang yang sejak awal tidak serius menjalankan komitmen pascatambang, padahal hal itu telah tertuang dalam dokumen AMDAL.
Ia menyesalkan bahwa sebagian besar lubang bekas tambang saat ini justru dibiarkan terbengkalai tanpa tanggung jawab.
“Kalau reklamasi dianggap urusan nanti-nanti, berarti kita membiarkan bahaya mengintai warga dan merusak ekosistem,” kata Firnadi, Sabtu (26/7/25).
Ia juga menyebutkan bahwa izin lingkungan seharusnya tidak boleh menjadi formalitas semata. Pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan restu terhadap aktivitas tambang, apalagi jika rencana pascatambang tidak disusun secara rinci sejak awal.
Dalam pandangannya, pembiaran void sama saja dengan mewariskan kerusakan kepada generasi berikutnya.
Ia menggarisbawahi bahwa persoalan ini menyangkut tanggung jawab moral, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Firnadi mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk memperketat proses verifikasi dokumen lingkungan dan tidak ragu merekomendasikan sanksi hukum bagi perusahaan yang terbukti lalai.
Ia percaya, penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk menciptakan efek jera.
“Jika tidak ada keberanian menindak, maka lubang-lubang itu akan terus tumbuh, sementara tanggung jawabnya justru menguap,” pungkasnya.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis : NA













