Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menekankan pentingnya sinergi antara hasil penjaringan aspirasi masyarakat dan perencanaan pembangunan daerah.
Ia mendorong agar seluruh pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, yang dirumuskan berdasarkan hasil reses anggota dewan di berbagai daerah pemilihan, benar-benar menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam keterangannya saat Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim pada Senin (4/8/2025). Hasanuddin menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak cukup hanya mendengar aspirasi masyarakat, tetapi juga harus mengintegrasikannya secara sistematis ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
“Hasil reses itu bukan sekadar laporan kegiatan dewan, tapi cerminan kebutuhan riil masyarakat yang harus direspons serius. Seluruhnya wajib menjadi dasar dalam penyusunan RKPD,” tegas Hasanuddin.
Ia menambahkan bahwa pokir DPRD memiliki kedudukan strategis sebagai bagian dari mekanisme formal perencanaan pembangunan. Aspirasi yang terkumpul berasal dari berbagai daerah kabupaten dan kota di Kaltim, dan mencerminkan kondisi faktual yang dihadapi masyarakat di lapangan.
“Ini bukan usulan individu, tapi amanat dari masyarakat yang disampaikan melalui wakil-wakilnya di DPRD. Maka harus ada titik temu antara perencanaan teknokratik OPD dengan pokir yang disusun berdasarkan aspirasi konstituen,” jelasnya.
Hasanuddin juga menjelaskan bahwa seluruh pokir yang telah dihimpun akan dikompilasi ke dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2025–2026, untuk selanjutnya diakomodasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Dari 46 OPD yang ada, masing-masing harus menerima dan menyesuaikan pokir yang relevan dengan lingkup tugasnya. Ini penting agar penyusunan program benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Selain menyoroti pentingnya integrasi aspirasi ke dalam sistem perencanaan daerah, Hasanuddin juga membahas usulan perubahan kelembagaan dalam struktur BUMD, khususnya lembaga penjaminan kredit daerah.
Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini tengah mengajukan perubahan status dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Menurut Hasanuddin, transformasi bentuk hukum ini akan memberi keleluasaan lebih besar bagi lembaga tersebut untuk menjalin kemitraan dengan sektor swasta melalui skema bisnis murni atau Business to Business (B2B), tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Dengan bentuk PT, ruang gerak lembaga penjaminan akan lebih luas. Mereka bisa menjalin kerja sama yang fleksibel, mengelola modal secara lebih profesional, dan memperluas jangkauan layanan ke pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menyebut DPRD Kaltim memberikan dukungan penuh terhadap langkah tersebut, selama orientasinya tetap mengarah pada peningkatan efisiensi, pelayanan, serta kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Harapan kami, perubahan kelembagaan ini bisa segera direalisasikan agar lembaga penjaminan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku UMKM maupun sektor-sektor ekonomi produktif lainnya di Kaltim,” tutup Hasanuddin. (Adv DPRD Kaltim)
Penulis NA













