Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa upaya Kaltim mewujudkan status sebagai Provinsi Layak Anak (Provila) akan sulit tercapai tanpa penguatan kelembagaan yang menyeluruh terhadap Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Tanpa struktur yang mandiri dan dukungan hukum yang kuat, perlindungan anak di Kaltim hanya akan menjadi jargon tanpa implementasi yang memadai.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menyoroti masih lemahnya posisi KPAD yang saat ini berada di bawah naungan DP3A, baik dari sisi struktur organisasi, anggaran, maupun kewenangan.
“Selama KPAD belum punya sekretariat mandiri, staf pendukung yang cukup, dan pengelolaan anggaran sendiri, jangan harap Kaltim bisa memenuhi indikator Provinsi Layak Anak secara menyeluruh,” ujar Darlis, kamis (7/8/25).
Ia menegaskan, status Provila bukan hanya soal pelabelan, tetapi harus disertai dengan sistem perlindungan anak yang berdaya, independen, dan mampu menjalankan fungsi advokasi serta pendampingan secara optimal.
Komisi IV bahkan menyebut KPAD saat ini masih seperti ‘lembaga pinjaman’, tanpa kantor tetap, jumlah personel minim, dan komisioner yang belum sejahtera.
Darlis pun mendorong penambahan anggota komisioner serta penguatan anggaran yang tidak lagi bergantung pada DP3A.
“Kalau lembaga ini ingin profesional, maka struktur, anggaran, dan personelnya harus berdiri sendiri. Jangan sampai mereka hanya jadi pelengkap administratif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan KPAD merupakan amanat undang-undang, dan sudah seharusnya diberikan ruang yang layak dalam ekosistem kebijakan daerah.
“Jangan sampai perlindungan anak hanya jadi program tempelan. Kalau kita serius soal anak, maka kita harus serius membangun institusi yang melindungi mereka,” imbuhnya.
Komisi IV meyakini bahwa reformasi kelembagaan KPAD adalah titik krusial bagi Kaltim. Tanpa itu, berbagai program perlindungan anak akan stagnan dan kehilangan arah.
“Kemandirian hukum dan struktural KPAD bukan pilihan, tapi keharusan. Hanya dengan cara itu perlindungan anak bisa efektif dan berkelanjutan,” pungkas Darlis.(ADV DPRD KALTIM)












