Samarinda – Maraknya pedagang di sepanjang bantaran Sungai Karang Mumus kembali menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi IV, M. Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa berjualan di area tersebut jelas dilarang menurut peraturan daerah.
“Sebenarnya kalau peraturan daerah itu sudah jelas, berjualan di bantaran sungai itu sudah tidak boleh,” ujar Novan di Kantor DPRD (13/08/2025).
Larangan ini tidak sekadar formalitas hukum, tetapi juga untuk menjaga kebersihan lingkungan serta keamanan pangan yang dijual.
Novan mendorong pemerintah menyediakan lokasi berjualan yang representatif, dengan kriteria yang jelas terkait lokasi, kebersihan, dan kesehatan makanan.
“Kebersihan, kelayakan bahan, dan lain-lain harus diperhatikan,” tegasnya.
Ia mengakui banyak pedagang saat ini beroperasi tanpa izin resmi, namun fenomena tersebut juga mencerminkan kebutuhan ekonomi warga. Novan menekankan bahwa tanggung jawab menjaga kebersihan tidak hanya pada pemerintah, tetapi juga pedagang.
“Pemerintah belum menyediakan wadah semestinya, jadi kita tidak bisa melarang sepenuhnya. Pendekatan solutif lebih efektif dibanding penertiban tanpa alternatif,” jelasnya.
Novan kembali menekankan pentingnya legalitas bagi para pedagang.
“Kalau bicara legalitas, di sana jelas tidak ada,” pungkasnya. (adv)













