TENGGARONG, — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap peran dan fungsi infrastruktur jalan berdasarkan kewenangan yang mengelolanya.
Salah satu bentuk edukasi yang disampaikan adalah mengenai perbedaan antara jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten, yang selama ini masih kerap membingungkan sebagian masyarakat.
Sekretaris Dinas PU Kukar, H. Rudi Suryadinata, menjelaskan bahwa setiap jenis jalan memiliki pengelola, fungsi, dan karakteristik fisik yang berbeda, termasuk dalam hal marka jalan.
Ia menekankan pentingnya pengetahuan ini, agar masyarakat tidak salah kaprah dalam menilai tanggung jawab pemerintah terhadap kondisi suatu ruas jalan.
“Seringkali masyarakat mengira semua jalan rusak adalah tanggung jawab Kabupaten, padahal ada jalur yang merupakan kewenangan Provinsi bahkan Pemerintah Pusat,” ucapnya saat ditemui di Kantor Dinas PU Kukar, Senin (14/7/2025).
“Memahami jenis jalan ini penting, agar Kita tahu kepada siapa permasalahan harus disampaikan,” imbuhnya.
Tiga Kategori Jalan Berdasarkan Pengelola
H. Rudi memaparkan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, jalan dibagi ke dalam tiga kategori utama:
1. Jalan Nasional
* Pengelola : Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.
* Fungsi : Menghubungkan antar provinsi, pusat kegiatan nasional, dan kota-kota besar.
* Ciri Fisik: Marka jalan terdiri dari garis **putih dan kuning** membujur secara bersamaan.
* Contoh: Ruas jalan penghubung Samarinda–Balikpapan atau Balikpapan–Bontang.
2. Jalan Provinsi
* Pengelola: Pemerintah Provinsi.
* Fungsi: Menghubungkan antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi.
* Ciri Fisik: Marka jalan berwarna **putih**, baik garis utuh maupun putus-putus, dengan ukuran lebih lebar dibanding jalan Kabupaten.
* Contoh : Jalan penghubung antara Kota Bangun dan Tenggarong Seberang.
3. Jalan Kabupaten/Kota
* Pengelola : Pemerintah Kabupaten/Kota.
* Fungsi : Menghubungkan antar Kecamatan dan Desa dalam satu Kabupaten.
* Ciri Fisik : Biasanya memiliki garis putih tipis, atau bahkan tidak memiliki marka jalan sama sekali, khususnya di daerah perdesaan.
* Contoh : Jalan dalam Desa menuju Kantor Kecamatan atau fasilitas pelayanan publik lokal.
Edukasi untuk Efektivitas Pengaduan Masyarakat
Menurut H. Rudi, ketidaktahuan masyarakat terhadap klasifikasi jalan ini, berpotensi menghambat penanganan keluhan.
Ia mencontohkan, banyak laporan masuk ke Dinas PU Kukar, terkait kondisi jalan rusak yang ternyata berada dalam kewenangan Provinsi atau Nasional.
“Kalau laporan masuk ke Kami tapi ternyata ruasnya milik Provinsi, tentu harus Kami teruskan terlebih dahulu.
“Jadi pemahaman publik ini, akan mempercepat tindak lanjut keluhan, karena disampaikan langsung ke pengelola yang tepat,” jelasnya.
Untuk itu, Dinas PU Kukar juga berencana menyusun peta klasifikasi jalan berbasis digital yang dapat diakses masyarakat umum, sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan pelayanan prima.
Tujuan Bersama: Aksesibilitas dan Keselamatan
Meski berbeda dalam hal pengelolaan, H. Rudi menegaskan bahwa ketiga jenis jalan ini memiliki satu tujuan utama yang sama, yaitu mendukung **aksesibilitas antarwilayah dan keselamatan pengguna jalan**.
“Semua jenis jalan itu saling terhubung. Tidak bisa berjalan sendiri. Jadi perannya sama-sama vital dalam mendorong pertumbuhan wilayah dan mobilitas masyarakat,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat, agar tetap berperan aktif dalam menjaga infrastruktur jalan yang ada, serta memahami bahwa perbaikan jalan bergantung pada sistem anggaran, dan kewenangan instansi masing-masing.
“Masyarakat punya peran besar, bukan hanya dalam melaporkan kerusakan, tapi juga ikut menjaga dan mengedukasi lingkungan sekitar, katanya.
“Dan, Kami dari Dinas PU Kukar tentu akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai tanggung jawab kami,” tutup Rudi. (Adv-DPU Kukar)














