Kutai Kartanegara — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-10 yang kali ini mengangkat Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Kegiatan tersebut digelar pada Minggu, (12/10/25) , di Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam sambutannya, Baharuddin Demmu menegaskan bahwa perda ini hadir untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum serta mendorong terciptanya kehidupan sosial yang harmonis.
“Perda ini bukan untuk membatasi kebebasan warga, tetapi untuk memastikan setiap orang bisa hidup dengan aman, tertib, dan saling menghormati. Ketika masyarakat paham aturan, maka ketertiban bisa tumbuh dari kesadaran, bukan karena paksaan,” ujar Baharuddin.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan potensi gangguan ketentraman dan ketertiban kepada aparat desa atau pihak berwenang. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat di tingkat bawah.
Sementara itu, Haris Retno Susmiyati, dosen Hukum Universitas Mulawarman yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menjelaskan secara rinci aspek hukum dari Perda tersebut. Ia menyoroti pentingnya pemahaman warga terhadap batasan-batasan yang diatur, termasuk larangan dan sanksi bagi pelanggar ketertiban umum.
“Peraturan ini mengatur hal-hal dasar yang sering dianggap sepele, seperti penggunaan fasilitas umum, ketertiban lingkungan, hingga pengelolaan kegiatan masyarakat. Namun dampaknya besar karena menyangkut kenyamanan bersama,” jelas Haris Retno.
Narasumber lainnya, Rahmawati Al Hidayah, menambahkan bahwa perlindungan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam Perda tersebut. Menurutnya, unsur perlindungan tidak hanya berarti penegakan hukum, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat agar mampu menjaga diri dan lingkungannya.
“Ketertiban tidak akan terwujud tanpa rasa aman. Maka masyarakat perlu didorong untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, misalnya melalui kegiatan ronda atau forum komunikasi warga,” tutur Rahmawati.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Warga Desa Gas Alam Badak 1 tampak antusias menyampaikan berbagai persoalan terkait penegakan aturan di wilayahnya, mulai dari penertiban hewan ternak hingga masalah kebersihan lingkungan.
Baharuddin berharap kegiatan ini dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta menjadi langkah konkret dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan berdaya saing di wilayah Kutai Kartanegara.
“Saya ingin perda ini benar-benar dipahami dan dijalankan bersama. Ketertiban bukan tanggung jawab pemerintah semata, tapi tanggung jawab kita semua sebagai warga yang cinta ketenangan,” pungkasnya.













