Samarinda – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Minggu (12/10/2025) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 18.00 Wita ini turut menghadirkan dua narasumber, yakni Ahmat Fadholi dan Ronal Stephen, dengan moderator Andi Misran. Sosialisasi ini menjadi wadah edukasi bagi masyarakat untuk memahami bahaya narkoba serta peran bersama dalam mencegah penyalahgunaannya di lingkungan sekitar.
Dalam sambutannya, Ananda Emira Moeis menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba yang kini kian merambah ke berbagai lapisan usia.
“Perda ini hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga mengedukasi dan menguatkan masyarakat agar berani menolak narkoba. Pencegahan akan jauh lebih efektif jika dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa DPRD Kaltim berkomitmen terus mendukung program pemerintah dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu hukumannya, tapi juga memahami bagaimana melindungi diri dan keluarga dari bahaya narkoba. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat menjadi kunci utama,” tambahnya.
Sementara itu, Ahmat Fadholi sebagai narasumber pertama menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam pencegahan narkotika.
“Perda ini memperkuat koordinasi antarinstansi dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pencegahan. Ada aspek pemberdayaan sosial yang bisa dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat dalam mengedukasi generasi muda,” terangnya.
Sedangkan narasumber kedua, Ronal Stephen, menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari penyalahgunaan narkoba yang kerap kali memutus masa depan generasi muda.
“Narkoba bukan hanya menghancurkan individu, tapi juga keluarga dan masyarakat. Maka dari itu, edukasi dan pendampingan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Ananda berharap agar masyarakat Sungai Pinang dapat menjadi contoh dalam membangun lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba.
“Semoga semangat ini tidak berhenti di ruangan ini saja, tapi bisa menyebar ke seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.













