Samarinda — Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang, kembali disorot akibat rusak parah dan kerap macet. Penyebab utama kerusakan ini adalah aktivitas kendaraan besar seperti truk dan kontainer yang sering parkir di kawasan pergudangan sepanjang jalan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan persoalan ini cukup kompleks karena melibatkan kewenangan pemerintah provinsi dan kota.
Sekitar 30 persen kawasan Ir Sutami berada di bawah kewenangan provinsi, sementara 70 persen menjadi tanggung jawab Pemkot Samarinda.
“Sebenarnya kawasan itu perlu ditinjau ulang tata ruangnya. RDTR Sungai Kunjang belum disahkan, jadi masih memungkinkan dilakukan perubahan supaya tidak lagi menjadi kawasan industri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama kawasan Ir Sutami masih berstatus industri, potensi kerusakan jalan akan terus berulang. Karena itu, penataan kawasan menjadi langkah penting agar aktivitas kendaraan berat dapat dikendalikan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai persoalan ini harus diselesaikan dengan dua strategi utama: memperkuat infrastruktur jalan dan merevisi tata ruang wilayah.
“Kalau perbaikan jalan dilakukan, kualitasnya harus benar-benar dijaga. Kalau dikerjakan asal, jalan pasti cepat rusak lagi,” tegas Deni.
Ia mendorong Dinas PUPR untuk menggunakan material berstandar tinggi di jalur kendaraan berat serta memperketat pengawasan di lapangan. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah provinsi juga diperlukan agar kendaraan berat tidak lagi melintas di kawasan padat penduduk.
“Satu alat berat saja bisa menggoyang badan jalan, apalagi jika jumlahnya banyak. Kalau RDTR belum bisa diubah, minimal kita perkuat jalan dan lakukan pengawasan ketat,” pungkasnya. (adv)













