Samarinda — Kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur kembali mendapat sorotan. Sejumlah layanan dasar dinilai masih berbelit-belit, lamban, dan belum sepenuhnya memanfaatkan teknologi digital. Akibatnya, masyarakat menghadapi hambatan saat mengurus berbagai kebutuhan administratif, mulai dari pajak kendaraan, perizinan usaha, hingga dokumen pertanahan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menegaskan bahwa berbagai keluhan tersebut bukan lagi kasus sporadis, melainkan menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola birokrasi. Menurutnya, pemerintah harus segera merombak sistem agar masyarakat dapat mengakses layanan dengan cara yang lebih sederhana dan efisien.
“Bayar pajak itu kewajiban. Tapi jangan sampai warganya justru dipersulit oleh prosedur yang tidak relevan. Layanan publik harus cepat, mudah, dan responsif,” ujarnya.
Salah satu masalah yang paling sering disampaikan warga adalah kewajiban menunjukkan KTP asli pemilik lama dalam pengurusan balik nama atau pembayaran pajak kendaraan yang menunggak bertahun-tahun. Kondisi ini kerap menimbulkan kesulitan ketika KTP tidak tersedia lagi atau pemilik lama telah pindah domisili bahkan meninggal dunia.
“Meminta KTP asli dalam kondisi seperti itu jelas tidak realistis. Pemerintah perlu menyediakan alternatif verifikasi lain, baik melalui surat keterangan maupun sistem digital,” tegas Sigit.
Ia juga menilai, pemerintah sebenarnya sudah memiliki basis data kependudukan dan kendaraan yang bisa dimanfaatkan untuk mempercepat proses layanan. Namun, integrasi data yang lemah membuat masyarakat tetap diminta melampirkan persyaratan yang seharusnya tidak diperlukan lagi.
“Teknologi memungkinkan verifikasi instan. Kalau data sudah tersimpan dalam sistem, harusnya masyarakat tidak lagi direpotkan dengan syarat manual,” katanya
Menurut Sigit, lambatnya penyelesaian masalah juga diperburuk oleh ketidaksinkronan antara kebijakan tingkat pusat dan implementasinya di daerah. Selain itu, masih adanya ruang untuk pungutan liar membuat layanan publik kehilangan kredibilitas.
Ia mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi lintas lembaga dan segera menertibkan praktik pungli. Di sisi lain, masyarakat diminta untuk mengurus administrasi secara mandiri agar tidak membuka peluang penyimpangan. (Adv/DPRD Kaltim)













