Samarinda – Upaya memperkuat fondasi kebijakan pendidikan di Kalimantan Timur kembali menguat. Di tengah kebutuhan peningkatan kualitas layanan pendidikan, DPRD Kaltim menegaskan bahwa penyelesaian regulasi menjadi kunci keberlanjutan program di daerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menilai banyak program pendidikan selama ini berjalan tanpa dukungan payung hukum yang solid, sehingga pelaksanaannya tidak seragam di seluruh wilayah.
“Tanpa regulasi yang jelas, akan muncul kesenjangan akses dan ketimpangan mutu layanan antar daerah,” ujar Yenni.
DPRD Kaltim telah merampungkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan melalui laporan akhir Panitia Khusus (Pansus). Tahapan kini memasuki proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan.
“Laporan akhir sudah kami setujui. Pansus menyelesaikan tugasnya, dan sekarang tinggal menunggu fasilitasi Kemendagri,” jelasnya.
Yenni menegaskan, keberadaan Raperda ini akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program strategis, mulai dari pemerataan akses pendidikan, penguatan kompetensi guru, hingga peningkatan sarana prasarana khususnya di wilayah pesisir, perbatasan, dan daerah tertinggal.
Seluruh proses penyusunan disebut telah melalui rangkaian panjang: konsultasi lintas lembaga, pendalaman bersama perangkat daerah, hingga penyesuaian dengan kebijakan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
“Semua prosedur sudah dilalui secara hati-hati. Kami ingin Raperda ini kokoh dan selaras dengan kebijakan pusat,” ujarnya.
Menurut Yenni, regulasi pendidikan menjadi kebutuhan mendesak mengingat Kalimantan Timur tengah menghadapi transformasi besar seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tanpa kebijakan kuat, ia khawatir masyarakat lokal akan tertinggal dari arus mobilitas dan dinamika ekonomi baru.
“Kaltim harus punya regulasi yang mampu meningkatkan kualitas SDM agar masyarakat siap bersaing di tengah perubahan yang cepat,” tegasnya.
Yenni memastikan bahwa setelah Raperda disahkan menjadi Perda, DPRD akan mengawal implementasinya melalui fungsi pengawasan agar aturan tersebut tidak berhenti di atas kertas. Ia berharap proses fasilitasi Kemendagri berjalan cepat dan tidak ada revisi substansial yang dapat menunda agenda pengesahan.
“Harapannya, fasilitasi segera tuntas dan tidak ada perubahan besar. Kita ingin regulasi ini efektif mendukung program pendidikan tahun 2026,” kata Yenni. (Adv/DPRD Kaltim)













