Samarinda — Di tengah tekanan fiskal daerah dan menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, DPRD Kalimantan Timur mulai menaruh perhatian serius pada peran Corporate Social Responsibility (CSR). Bagi DPRD, CSR bukan sekadar kewajiban perusahaan, tetapi potensi besar yang bisa langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyampaikan bahwa DPRD tengah meremajakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan CSR. Langkah ini dilakukan agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bisa berjalan lebih kuat, transparan, dan mudah diawasi.
“Kami di DPRD Kaltim sedang meremajakan Perda CSR. Tujuannya supaya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bisa lebih akuntabel dan transparan,” ujar Ananda.
Salah satu fokus utama dalam pembaruan aturan tersebut adalah digitalisasi pengelolaan CSR. Menurut Ananda, sistem digital akan memudahkan pemantauan sekaligus mencegah tumpang tindih program antarwilayah.
“Kalau sudah digital, CSR bisa lebih mudah dimonitor. Penyalurannya jadi lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih,” katanya.
DPRD Kaltim juga membuka ruang kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memetakan wilayah penerima CSR. Kolaborasi ini diharapkan bisa memperjelas daerah mana yang masih membutuhkan dukungan dan mana yang sudah cukup terjangkau program CSR.
“Kami ingin melihat bersama-sama wilayah mana yang perlu diperkuat CSR-nya dan mana yang sebenarnya sudah mendapatkan,” jelas Ananda.
Ia berharap, penguatan CSR dapat berdampak langsung pada ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan. Ketika ekonomi warga membaik, daya beli pun ikut meningkat, yang pada akhirnya memberi efek positif bagi dunia usaha dan daerah.
“Kalau ekonomi masyarakatnya naik, daya belinya ikut naik. Perusahaan juga bisa beroperasi lebih optimal, dan PAD daerah pun bisa meningkat,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kaltim telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) CSR. Pansus ini dibentuk sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan peran CSR di tengah kondisi keuangan daerah yang saat ini mengalami kekurangan anggaran hingga 60–70 persen akibat menurunnya DBH dari pemerintah pusat.
Selain mendorong optimalisasi CSR perusahaan swasta, DPRD Kaltim juga menaruh perhatian pada penguatan Perusahaan Daerah yang kini bertransformasi menjadi Perseroan Daerah. Sejumlah Perseroda seperti Bank Kaltimtara, MBS, BKAS, serta perusahaan daerah di sektor kelistrikan masuk dalam agenda penguatan tersebut.
Melalui pembaruan regulasi, digitalisasi, dan kolaborasi lintas lembaga, DPRD Kaltim berharap CSR tak lagi hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar hadir sebagai solusi yang dirasakan langsung oleh masyarakat Kalimantan Timur.













