Kutai Timur — Upaya menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan terus digencarkan. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Safuad, SE, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Minggu (4/1/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WITA ini berlangsung di RT 40, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Warga tampak antusias mengikuti sosialisasi yang dikemas dengan dialog terbuka dan diskusi interaktif.
Dalam pemaparannya, Safuad menegaskan bahwa Perda tersebut hadir sebagai landasan penting untuk memperkuat karakter kebangsaan masyarakat, terutama di tengah tantangan globalisasi dan derasnya arus informasi.
“Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan tidak boleh berhenti di ruang kelas saja. Nilai-nilai ini harus hidup di tengah masyarakat, menjadi pedoman dalam bersikap, bermasyarakat, dan berbangsa,” ujar Safuad.
Ia menambahkan, sosialisasi Perda ini bertujuan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sekaligus berperan aktif dalam menjaga persatuan dan toleransi di lingkungan masing-masing.
Hadir sebagai narasumber, Rudi, SP., MP, menyoroti pentingnya internalisasi nilai Pancasila sejak dini dan secara berkelanjutan.
“Pancasila bukan sekadar hafalan, tapi harus diterjemahkan dalam tindakan sehari-hari. Mulai dari sikap saling menghargai, gotong royong, hingga kepedulian sosial di lingkungan sekitar,” jelas Rudi.
Sementara itu, Bahar, SP., MP, menekankan bahwa wawasan kebangsaan menjadi benteng utama dalam menghadapi berbagai potensi konflik sosial dan perpecahan.
“Keberagaman adalah kekuatan bangsa. Melalui pemahaman wawasan kebangsaan, masyarakat diharapkan mampu menyikapi perbedaan dengan bijak dan tetap menjaga keutuhan NKRI,” ungkap Bahar.
Diskusi yang dipandu oleh Moderator Tomas Pali berlangsung dinamis. Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya di lingkungan Kelurahan Teluk Lingga.
Melalui kegiatan ini, Safuad berharap Perda Nomor 9 Tahun 2023 tidak hanya dipahami sebagai regulasi, tetapi benar-benar diimplementasikan sebagai gerakan bersama untuk membangun masyarakat Kalimantan Timur yang berkarakter, berintegritas, dan berjiwa kebangsaan kuat.













