Samarinda – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) tidak mencerminkan asas keadilan fiskal antara pusat dan daerah. Bahkan, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat desentralisasi yang selama ini menjadi fondasi utama tata kelola pemerintahan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Hasto dengan merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan. Menurutnya, pemangkasan TKD tidak bisa dipandang sekadar sebagai kebijakan teknis anggaran, melainkan menyentuh langsung hak daerah dalam mengelola pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
“Berdasarkan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan hasil Rakernas I PDI Perjuangan, kami menilai pemangkasan TKD tidak mencerminkan asas keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta melanggar prinsip desentralisasi dan melemahkan otonomi daerah,” tegas Hasto.
Dalam rekomendasi resmi partai, PDI Perjuangan secara tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemotongan TKD tersebut. Hasto menilai, kebijakan ini justru berpotensi memperlemah stabilitas fiskal daerah, terutama di tengah kondisi darurat yang dialami sejumlah wilayah.
Ia menyinggung beberapa daerah yang baru saja menghadapi bencana ekologis, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurutnya, daerah-daerah tersebut justru membutuhkan dukungan anggaran yang kuat untuk pemulihan, bukan pengurangan alokasi.
“Kami menentang pemotongan TKD oleh pusat terhadap daerah, apalagi ada wilayah yang sedang mengalami bencana ekologis. Daerah membutuhkan stabilitas anggaran daerah untuk memulihkan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Hasto juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mengambil alih seluruh kewenangan anggaran sarana dan prasarana sektor pertanian. Akibat kebijakan tersebut, pemerintah provinsi tidak lagi diizinkan mengalokasikan anggaran untuk sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Padahal, menurut Hasto, sektor pertanian bukan sekadar sektor produksi, tetapi ruang hidup masyarakat yang menggerakkan denyut ekonomi lokal. Pembatasan kewenangan daerah dalam sektor ini dinilai bertentangan dengan prinsip pembangunan ekonomi daerah.
“Pertanian itu adalah ruang hidup rakyat dan penggerak ekonomi daerah. Jika seluruh kewenangan ditarik ke pusat, maka itu tidak sejalan dengan tujuan ekonomi daerah, yakni mempercepat pertumbuhan, kemajuan, dan kemakmuran daerah,” tutupnya. (Mujahid)













