Balikpapan – Upaya memperkuat kualitas demokrasi di tingkat daerah kembali digelar melalui kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-2 dengan tema Transparansi Perencanaan dan Penganggaran dalam Pemerintahan yang Demokratis.
Kegiatan yang berlangsung di Gang Pasir Putih Salok Cinta RT 36, Kecamatan Balikpapan Timur, Minggu (15/3/2026) itu menghadirkan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle sebagai narasumber utama, serta menghadirkan dua pembicara lain yakni Adam Muhammad selaku Ketua Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Timur dan Suriansyah dari Partai Gerindra. Diskusi tersebut dipandu oleh moderator Pujangga Assari.
Forum ini menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat mengenai pentingnya transparansi dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah sebagai fondasi utama dalam pemerintahan yang demokratis.
Dalam pemaparannya, Sabaruddin Panrecalle menjelaskan bahwa anggaran daerah merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan serta distribusi sumber daya publik.
Menurutnya, perencanaan dan penganggaran daerah tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi juga memiliki dimensi politik dan partisipatif yang melibatkan berbagai kepentingan masyarakat.
“Perencanaan dan penganggaran dalam pemerintahan demokratis merupakan proses yang mengintegrasikan pendekatan politik, teknokratis, dan partisipatif untuk memastikan bahwa sumber daya yang dimiliki daerah digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimulai dari tahapan perencanaan pembangunan, penyerapan aspirasi masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), hingga penyusunan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara.
Tahapan tersebut kemudian dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum akhirnya disepakati menjadi APBD.
“Transparansi menjadi sangat penting dalam proses ini. Masyarakat harus mengetahui bagaimana program pembangunan dirancang dan bagaimana anggaran dialokasikan,” kata Sabaruddin.
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.
Melalui fungsi penganggaran, DPRD bersama pemerintah daerah membahas dan menyepakati rancangan APBD. Sementara melalui fungsi pengawasan, DPRD memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Sabaruddin.
Ia menambahkan bahwa DPRD juga menyalurkan aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang dapat menjadi bagian dari program pembangunan daerah.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Timur, Adam Muhammad, menekankan bahwa transparansi anggaran merupakan bagian penting dari kualitas demokrasi daerah.
Menurutnya, demokrasi tidak hanya diwujudkan melalui pemilihan umum, tetapi juga melalui keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
“Demokrasi tidak berhenti pada pemilu. Demokrasi juga harus hadir dalam proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah,” ujar Adam.
Ia menilai bahwa masyarakat harus diberi ruang yang lebih luas untuk memahami bagaimana kebijakan pembangunan dirumuskan oleh pemerintah.
“Ketika masyarakat mengetahui proses perencanaan dan penganggaran, maka mereka juga dapat mengawasi dan memberikan kritik yang konstruktif terhadap kebijakan pemerintah,” katanya.
Adam juga menekankan bahwa keterbukaan informasi anggaran merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Transparansi adalah alat kontrol publik. Ketika anggaran terbuka, masyarakat bisa melihat apakah program yang dijalankan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa generasi muda memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan publik.
“Pemuda harus menjadi bagian dari pengawasan demokrasi. Jangan hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan daerah,” kata Adam.
Sementara itu, Suriansyah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam memastikan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, kebijakan pembangunan daerah harus lahir dari proses komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
“Pemerintah daerah dan DPRD harus membuka ruang dialog dengan masyarakat. Aspirasi yang muncul dari masyarakat harus benar-benar menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan anggaran,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa penganggaran daerah harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Anggaran daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif. APBD harus menjadi instrumen pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Suriansyah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran juga sangat penting untuk memastikan efektivitas program pembangunan.
“Setelah anggaran disepakati, pengawasan terhadap pelaksanaannya juga harus kuat. Di sinilah peran DPRD dan masyarakat menjadi sangat penting,” ujarnya.
Suriansyah juga menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.
“Jika pemerintah terbuka terhadap informasi anggaran, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga akan meningkat,” katanya.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Pujangga Assari tersebut berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari warga yang hadir. Sejumlah peserta menyoroti pentingnya keterbukaan informasi anggaran agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas program pembangunan yang direncanakan pemerintah.
Melalui kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bagaimana proses perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan APBD berlangsung, sekaligus memahami peran DPRD dalam penganggaran dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Di akhir kegiatan, Sabaruddin Panrecalle kembali menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat merupakan fondasi utama dalam membangun demokrasi yang sehat di tingkat daerah.
“Ketika proses perencanaan dan penganggaran dilakukan secara terbuka serta melibatkan masyarakat, maka pembangunan daerah akan lebih tepat sasaran dan benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat,” pungkasnya. (Mujahid)













