Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kembali belum mencapai kesepakatan terkait persetujuan kamus usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD tahun 2027. Situasi ini mencuat dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim yang digelar pada Senin (30/3/2026).
Kebuntuan ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, dalam rapat paripurna pada 16 Maret lalu, kedua pihak juga belum menemukan titik temu. Perbedaan pandangan mengenai jumlah usulan prioritas yang masuk dalam kamus usulan menjadi salah satu penyebab utama belum tercapainya kesepakatan tersebut.
Katua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa kesepakatan terhadap kamus usulan sangat penting karena menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Belum ada kesepakatan, menurut saya itu harus ada kesepakatan di kamus usulan 2027 sebagai dasar dalam penyusunan RKPD. Kalau tidak ada kesepakatan berarti itu tidak bisa digunakan sebagai dasar penyusunan RKPD,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kamus usulan bukanlah sekadar keinginan DPRD, melainkan kumpulan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses di daerah pemilihan (dapil).
“Apa sih kamus usulan itu? Itu terdiri dari usulan masyarakat, bukan keinginan DPR. Kami menjaringnya dari aktivitas bersama rakyat saat reses,” katanya.
Menurut Samsun, kamus usulan berfungsi sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dan realisasi program pemerintah. Namun, tanpa adanya kesepakatan dari Pemprov, muncul ketidakpastian terhadap nasib usulan tersebut.
“Kamus usulan itulah yang menjembatani aspirasi rakyat untuk dilaksanakan, tapi kemudian tidak ada kesepakatan dari Pemprov, ya jadi kesannya tidak ada kepastian,” tegasnya.
DPRD Kaltim, lanjut Samsun, telah meminta kepastian agar seluruh usulan masyarakat yang tertuang dalam kamus usulan dapat diterima dan dilaksanakan oleh gubernur.
Adapun jumlah usulan yang diajukan DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) Pokir awalnya mencapai 313 program, yang kemudian diseleksi dan mengerucut menjadi 160 usulan prioritas.
“Itu setelah kita evaluasi dan sesuaikan dengan RKPD dan RPJMD, akhirnya menjadi 160 yang masuk kriteria,” jelasnya.
Dari total tersebut, termasuk di dalamnya 50 program bantuan keuangan (bankeu). Menurutnya, program bankeu tetap dipertahankan karena banyak aspirasi masyarakat yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, namun membutuhkan dukungan provinsi.
“Itu murni usulan rakyat, bukan DPRD. Kami hanya mengintisarikan dan merumuskan menjadi kamus usulan,” tambahnya.
Samsun menegaskan bahwa dalam penyerahan kamus usulan kepada Pemprov, DPRD tetap mengacu pada rumusan final 160 usulan tersebut. Namun dalam rapat paripurna, pembahasan kembali dikembalikan ke fraksi-fraksi, meski seluruh fraksi memiliki pandangan yang sama.
“Karena itu produk DPRD, kenapa harus dikembalikan lagi ke pembahasan di DPRD,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kepastian apakah 160 usulan tersebut akan diakomodasi atau tidak oleh Pemprov.
“Kita baru bicara program, belum bicara anggaran. Tapi kenapa belum apa-apa sudah tidak ada kepastian,” ujarnya.
Menanggapi isu yang berkembang bahwa Pemprov Kaltim hanya siap mengakomodasi sekitar 25 program, Samsun menilai hal tersebut terlalu dini, apalagi dengan alasan potensi penurunan APBD pada 2027.
“Kalau alasannya APBD turun dari 15 triliun menjadi 12 triliun, itu kan baru kemungkinan. Kita belum bicara angka, ini baru niatan membantu rakyat,” tegasnya.
Ia bahkan mencontohkan bahwa dalam kondisi APBD lebih rendah di masa lalu, program bantuan keuangan tetap berjalan.
“Kita pernah di angka 9 triliun, tapi bantuan keuangan tetap ada. Jadi kalau asumsi 12 triliun itu masih bagus,” imbuhnya.
Di sisi lain, gubernur disebut hanya memprioritaskan empat sektor utama, yakni infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan standar pelayanan minimum (SPM). DPRD Kaltim menyatakan dukungan terhadap prioritas tersebut, namun menolak jika usulan lain harus diabaikan.
“Kami sepakat untuk mendukung penuh, tapi tidak dengan menutup usulan-usulan lain,” kata Samsun.
Ia menegaskan bahwa usulan dalam kamus usulan merupakan kebutuhan riil masyarakat, seperti pembangunan jalan desa, semenisasi gang, hingga program lain yang tidak terakomodasi di tingkat kabupaten/kota.
“Wajarlah kita minta, karena ini bukan permintaan DPRD tapi permintaan rakyat. Kalau bukan ke provinsi, lalu masyarakat harus mengadu ke mana lagi,” pungkasnya. (Mujahid)













