Samarinda-Sengketa lahan antara petani Desa Jongkang, Kutai Kartanegara, dengan PT Multi Harapan Utama (MHU) kembali mencuat ke permukaan. Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pengrusakan, perampasan ruang hidup petani, serta alih fungsi lahan pangan berkelanjutan.
RDP tersebut berlangsung di Gedung E Lantai I Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (6/4/2026), dengan menghadirkan perwakilan perusahaan PT. MHU dan kelompok tani, termasuk Kelompok Tani Lumbung Pasangan serta Kelompok Tani Seni Budaya Desa Jongkang.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat karena berkaitan dengan pembebasan lahan yang terjadi sejak tahun 2008.
“Persoalan ini memang tidak mungkin diselesaikan dalam satu hari. Pembebasan lahan tahun 2008, dan yang dibayar itu lahannya atas nama almarhum Jamhari. Sementara rakyat merasa tanahnya diambil oleh pihak PT MHU,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat tumpang tindih klaim antara perusahaan dan kelompok tani. PT MHU menganggap telah melakukan pembebasan lahan, sementara kelompok tani mempertanyakan karena merasa tidak menerima pembayaran.
“PT MHU menganggap sudah melakukan pembebasan lahan tahun 2008. Tapi kelompok tani mempertanyakan, kenapa tanahnya dibayar sementara bukan dia yang menerima. Ini perlu diklarifikasi,” jelasnya.
Untuk itu, DPRD Kaltim meminta PT MHU menyiapkan seluruh dokumen pembebasan lahan agar dapat dilakukan pencocokan data dengan kelompok tani.
“Kami meminta kepada PT MHU untuk menyiapkan semua surat-surat tanah yang sudah dibebaskan. Nanti kita crosscheck dengan kelompok tani. Tidak bisa langsung disimpulkan siapa yang benar tanpa itu,” tegas Bahar.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan pembayaran yang merugikan masyarakat.
“Jangan sampai tanah rakyat yang memang dia punya justru salah bayar. Itu yang ingin kita lihat,” katanya.
Dalam RDP tersebut, juga mencuat kemungkinan pemberian tali asih dari pihak perusahaan. Namun, hal itu masih menunggu keputusan dari pimpinan PT MHU.
“Ada kemungkinan mereka memberikan tali asih, tapi masih akan dilaporkan ke pimpinan. Belum tentu juga diakomodir,” ujarnya.
Terkait besaran kompensasi, Baharuddin menyebut kelompok tani masih akan melakukan musyawarah internal. DPRD pun memberikan waktu sekitar satu pekan bagi kedua pihak untuk mencari titik temu.
“Saya sampaikan kepada teman-teman tadi, satu minggu untuk rembuk. MHU juga menyampaikan ke pimpinannya. Kalau ada titik temu, penyelesaian bisa dicapai,” pungkasnya. (Mujahid)













