Samarinda – Wacana penertiban penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran melalui POM mini di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai hingga saat ini belum ada langkah konkret meski rencana tersebut telah lama digaungkan.
Ia menyoroti keberadaan POM mini atau penjualan BBM di kalangan kaki lima yang kian menjamur di berbagai sudut kota. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan belum optimalnya pengawasan dan penertiban dari pemerintah.
“Penjualan BBM di kaki lima atau POM mini ini semakin banyak dan belum tertangani,” ujarnya, Rabu (6/5/2026)
Iswandi mengungkapkan, rencana penertiban bahkan penutupan POM mini sebenarnya sudah disampaikan oleh pemerintah kota sejak sekitar tiga tahun lalu. Namun, hingga kini, realisasinya belum terlihat.
“Wali kota sudah sejak tiga tahun lalu menyampaikan akan ditutup, tapi sampai sekarang belum juga ditutup,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kewenangan penutupan sepenuhnya berada di pihak eksekutif. DPRD, kata dia, tidak dapat mengambil langkah langsung tanpa adanya inisiatif dari pemerintah kota.
“Kalau soal penutupan itu wewenang eksekutif,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penguatan regulasi melalui peraturan daerah (Perda), Iswandi menyatakan DPRD siap membahas jika ada usulan resmi dari eksekutif.
“Kalau memang ada usulan Perda dari eksekutif, tentu akan kita godok,” katanya.
Menurutnya, dorongan untuk menertibkan POM mini bukanlah hal baru. Ia bahkan mengingatkan bahwa wacana tersebut sudah lama bergulir dan dapat ditelusuri melalui rekam jejak pemberitaan sebelumnya.
“Ini sudah lama didorong. Bisa dilihat jejak digitalnya, sekitar tiga tahun lalu sudah diwacanakan, tapi sampai sekarang belum direalisasikan, malah bertambah terus,” ujarnya.
Saat ini, DPRD Samarinda memilih menunggu langkah konkret dari pemerintah kota, khususnya dalam bentuk usulan regulasi sebagai dasar penertiban.
“Kami di DPRD menunggu saja usulan Perda dari eksekutif terkait penertiban ini,” pungkasnya. (Adv/Mj)












