Samarinda — Polemik penyusunan kamus usulan RKPD 2027 di Kalimantan Timur (Kaltim) kian memanas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tetap bersikukuh pada 25 usulan program, jauh berkurang dari 160 usulan yang sebelumnya dirumuskan Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim.
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan pihaknya juga tidak akan bergeser dari hasil rumusan Pansus Pokir yang telah menetapkan 160 usulan program.
“Kalau mereka kekeh, kami pun demikian. Kami tetap pada hasil rumusan Pansus Pokir DPRD Kaltim, yaitu 160 usulan program,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurut Bahar, seluruh usulan tersebut bukan muncul secara sepihak, melainkan merupakan hasil diskusi bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta dihimpun dari aspirasi masyarakat melalui reses.
“Yang pasti, apa yang kami sampaikan ini hasil diskusi bersama TAPD juga. Usulan itu datang dari hasil reses, dari apa yang diharapkan rakyat,” jelasnya.
Ia menilai, langkah pembatasan usulan justru bertentangan dengan prinsip pelayanan publik. Pemerintah, kata dia, tidak seharusnya membatasi ruang aspirasi masyarakat.
“Harapan rakyat itu kepada pemerintah. Pemerintah tidak boleh membatasi hak rakyat. Kalau kita ini pelayan, tidak boleh bersikap seperti itu,” tegasnya.
Baharuddin pun menegaskan dirinya tetap berada pada posisi bahwa seluruh 160 usulan dalam kamus usulan harus diakomodir oleh pemerintah.
“Sudah diserahkan 160 program dalam kamus usulan itu. Harapannya mereka mengakomodir. Kalau tidak, ya tunggu saja perdebatan,” katanya.
Ia bahkan mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap rakyat apabila usulan yang telah melalui proses panjang tersebut justru ditolak.
“Ingat, pejabat itu fungsinya melayani. Yang dilayani itu rakyat. Jadi kalau usulan rakyat yang sudah didiskusikan dan tidak melanggar justru ditolak, berarti mereka tidak bekerja untuk rakyat,” pungkasnya. (Mujahid)













