Samarinda – Keterbatasan tenaga pendidik di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menilai persoalan ini bukan sekadar masalah daerah, melainkan isu klasik yang juga terjadi secara nasional.
“Kalau kita lihat, keterbatasan guru ini memang masalah klasik, bahkan secara nasional,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026)
Menurut Novan, DPRD Samarinda kerap menemukan kendala dalam pemenuhan kebutuhan guru, terutama pada aspek rekrutmen yang tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
“Kita punya kendala, karena dalam perekrutan tidak serta merta bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Harus melalui mekanisme yang ada,” jelasnya.
Ia menerangkan, dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, tenaga pendidik juga wajib memenuhi kualifikasi tertentu sebelum dapat diangkat.
“Dalam mekanisme PPPK kita harus melaporkan ke BKN, sedangkan guru juga harus diseleksi. Ini yang jadi kendala di daerah,” katanya.
Novan menegaskan, terdapat dua persoalan utama yang dihadapi saat ini, yakni keterbatasan tenaga pendidik dari sisi kompetensi serta aturan ketat dalam proses rekrutmen.
“Jadi ada dua hal, pertama ketersediaan guru dari sisi kompetensi, kedua dari sisi aturan perekrutan,” tegasnya.
Meski demikian, dari sisi anggaran daerah, ia memastikan kondisi APBD Samarinda sebenarnya masih mampu untuk mendukung penambahan tenaga pendidik.
“Kalau kemampuan APBD kita sebenarnya masih mampu, karena belanja pegawai masih di bawah 30 persen,” ujarnya.
Namun, realisasi di lapangan menunjukkan bahwa jumlah rekrutmen yang dilakukan masih belum mampu memenuhi kebutuhan riil. Bahkan, sebagian besar hanya untuk menggantikan tenaga pendidik yang telah memasuki masa pensiun. (Mujahid)













