Samarinda –Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda terkait LKPJ 2025 juga mengkritisi skema kerja sama pengelolaan Teras Samarinda antara pemerintah kota dan Perumda Varia Niaga.
Ketua Pansus LKPJ 2025, Achmad Sukamto, menilai skema bagi hasil yang diterapkan saat ini tidak menguntungkan pemerintah daerah.
“Ya, kami tidak setuju. Dalam temuan kami, kerja samanya tidak menguntungkan. Kita hanya dapat sekitar 10 persen, padahal lahannya itu aset Pemkot,” ujarnya, Senin (27/4/2026)
Ia menjelaskan, pengelolaan kawasan tersebut dilakukan oleh BUMD, namun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih sangat kecil.
“Yang mengelola memang BUMD, tapi hasilnya kecil. Tahun 2025 kemarin PAD yang masuk hanya sekitar Rp500 juta,” ungkapnya.
Menurut Sukamto, kondisi ini menjadi salah satu catatan penting dalam rekomendasi Pansus LKPJ, agar ke depan skema kerja sama dapat diperbaiki.
Ia mendorong agar sistem bagi hasil tidak lagi hanya berbasis fee kecil, melainkan diubah menjadi lebih proporsional.
“Kedepannya kita dorong agar tidak hanya fee, tapi sistemnya bisa 50:50,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pembangunan kawasan tersebut juga menggunakan anggaran APBD, termasuk fasilitas seperti lahan dan area parkir, sehingga pemerintah daerah seharusnya mendapatkan porsi yang lebih besar.
“Ini kan dibangun pakai APBD, lahannya milik Pemkot. Sementara pihak ketiga hanya mengelola bersama BUMD,” jelasnya.
Karena itu, DPRD menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama tersebut agar benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
“Intinya, aset daerah harus memberikan kontribusi yang maksimal, jangan sampai tidak sebanding,” pungkasnya. (Mujahid)












